-
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Sunday, December 22, 2024
Jalan rusak, dishub pasbar diam, warga Jawa brastagi menderita, plang 8 ton hanya abal abal
Saturday, December 21, 2024
Pemerintah Nagari Wajib Terbuka Tentang Semua Keuangan Nagari Oleh : Dr. Zawil Huda, SH, MA ( Mahasiswa Doktoral kedua kalinya konsentrasi Studi islam pada UM Sumbar )
Wednesday, December 18, 2024
Waduh...!! Oknum Camat di Pasbar Terancam Penjara Gegara Dugaan Selingkuhi istri HS
Tuesday, December 17, 2024
Tiga Kepala Jorong Brastagi Ujung Gading Pasbar Resmi Dilantik Setelah 8 Bulan Tertunda
Sunday, December 15, 2024
Hendri Saputra, Suami Korban Tuntut Oknum Pejabat Pemda Pasbar Yang diduga Selingkuhi istrinya
Wednesday, December 4, 2024
Sudah Final..!! Paslon 01 Menang, Rakyat Pasbar Senang, Pungli Akan Hilang
Monday, December 2, 2024
Gugat ke MK ? Perlukah atau Makin Menambah Kerugian Sang Paslon ? Oleh : Dr. Zawil Huda, SH, S.Pd.I, MA ( Sekarang Mahasiswa Doktoral untuk kedua kalinya pada Studi islam di UMSB Padang)
Sunday, December 1, 2024
Inilah Momen Tepat Sapu Bersih Tambang Emas ilegal di Pasbar. Presiden Prabowo Perlu Turun Tangan Karena Kapolda Tidak Mampu ?? Oleh : Manarul, Nst
Friday, November 29, 2024
Amanah Demokrasi dan Tanggung Jawab Bersama Oleh : Rizal Bakri Nasution
Wednesday, November 27, 2024
BERLIAN Paslon 01 Menang Telak Pilkada Pasbar 2024 ?
Monday, November 25, 2024
Memperbudak Guru Untuk Membodohkan Bangsa. Sebuah Fakta bukan Teori Konspirasi Oleh : Zawil Huda ( Mahasiswa Program Doktor UM Sumbar 2024 )
Sunday, November 17, 2024
Ketua PWNU Sumbar ajak Santri untuk Lanjutkan Pendidikan ke UNP atau UNU Sumbar
Friday, November 15, 2024
Marose..!!! RAKP Mintak Bongkar dan Periksa Jalan - jalan baru disekitar Kota Ujung Gading Pasbar, Sumbar
Friday, November 8, 2024
DIANTARA BUDAYA RANTAU YANG MENGINSPIRASI DAN PANDANGAN SINIS PARA NETIZEN
DIANTARA BUDAYA RANTAU YANG MENGINSPIRASI DAN PANDANGAN SINIS PARA NETIZEN
OLEH : NOPIS SATRIA
Bagi saya, tradisi merantau yang telah lama melekat pada budaya Minangkabau adalah sesuatu yang sangat mengagumkan. Orang Minang telah melakukan perjalanan jauh dari tanah leluhur mereka sejak berabad-abad yang lalu, bahkan sebelum kolonialisme menyentuh Nusantara. Bukan hanya untuk alasan ekonomi, tetapi juga demi pendidikan dan dakwah Islam. Merantau telah menjadi jalan hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi, hingga kini menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas mereka.
Yang membuat saya salut adalah bagaimana orang Minang menggunakan semangat merantau ini untuk terus berkembang. Lihat saja tokoh-tokoh Minang di abad ke-19 dan ke-20; mereka tidak hanya mencari penghidupan, tetapi juga menyebarkan ilmu dan agama Islam di banyak daerah di Nusantara. Hal ini membuktikan bahwa merantau bagi orang Minang bukan hanya soal mencari nafkah, tetapi juga tentang membawa nilai-nilai yang berguna bagi masyarakat luas.
Saat ini, tradisi merantau masih kuat di kalangan pemuda Minang. Kita bisa melihat perantau Minang sukses di berbagai bidang usaha, terutama kuliner. Restoran Padang adalah salah satu contoh nyata, yang kini telah menjadi ikon kuliner Nusantara dan dikenal di seluruh dunia. Hidangan khas seperti rendang, gulai, dan sate Padang tidak hanya menjadi kebanggaan orang Minang, tetapi juga kebanggaan bangsa Indonesia. Melihat restoran Padang hampir di setiap kota, saya merasa bahwa para perantau ini berhasil membawa rasa Minang ke seluruh penjuru negeri, bahkan melebihi batas-batas geografis.
Tidak hanya di bidang kuliner, para perantau Minang juga terlibat dalam berbagai sektor lain, seperti perdagangan emas, grosir, jasa konstruksi, pendidikan, dan dakwah. Bagi saya, ini menunjukkan bahwa kemampuan beradaptasi dan semangat kerja keras memang sudah menjadi ciri khas perantau Minang. Mereka tak hanya berfokus pada keuntungan pribadi, tetapi juga turut memberi kontribusi bagi perekonomian di daerah tempat mereka tinggal.
Yang juga mengesankan adalah solidaritas mereka di perantauan. Perantau Minang dikenal memiliki ikatan persaudaraan yang sangat kuat. Saya sering mendengar cerita tentang perkumpulan perantau Minang yang solid, yang tak hanya mendukung satu sama lain, tetapi juga menjaga dan melestarikan budaya Minangkabau di tanah rantau. Di zaman modern ini, perkumpulan mereka bahkan telah diakui secara hukum. Dengan adanya badan hukum seperti Himpunan Restoran Padang (HIRPA), IKM, dan lainnya, mereka bisa mengatur hak dan kewajiban secara profesional dan teratur.
Namun, di sisi lain, saya merasa prihatin dengan tantangan yang mereka hadapi di era media sosial saat ini. Sering kali kita melihat betapa opini di media sosial bisa mempengaruhi persepsi masyarakat, bahkan sering kali memperkeruh situasi. Salah satu contoh nyata adalah polemik terkait sertifikasi dan lisensi Industri Kecil Menengah (IKM) untuk Rumah Makan Minang. Banyak pengguna media sosial yang mengomentari isu ini dengan cara yang tak bertanggung jawab, sering kali membawa unsur suku atau rasisme yang sama sekali tidak berdasar.
Menurut saya, masalah ini memperlihatkan dua sisi media sosial: di satu sisi, ia bisa menjadi alat untuk menyampaikan informasi yang positif; namun, di sisi lain, ia bisa menjadi alat untuk menciptakan masalah yang tak perlu. Pengguna media sosial yang tak bertanggung jawab dapat memanfaatkan isu ini untuk memperkeruh situasi, sehingga akhirnya menciptakan perpecahan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Sebagai referensi bagi kita pengguna media sosial, perhimpunan perantau Minang ini bukan baru-baru ini saja terbentuk. Sudah lama, jauh sebelum polemik sertifikasi dan lisensi ini bergejolak. Sebagai contoh, salah satu perkumpulan perantau Minang yang mempunyai badan hukum adalah PERKUMPULAN HIMPUNAN PEDAGANG RUMAH MAKAN PADANG TASIKMALAYA & SEKITARNYA (HIRPA), yang terdaftar pada Badan Hukum No. AHU-0001134.AH.01.07 Tahun 2022 dan beralamat di RM. Saung Koto Baru-Parhon-Indihiang-Kota Tasikmalaya. Sebagai perkumpulan yang berbadan hukum dan mempunyai puluhan anggota, tentu mereka mempunyai kesepakatan resmi yang diikat oleh hukum dan telah diputuskan sesuai mekanisme yang dituangkan dalam bentuk AD/ART perkumpulan.
Sebagai referensi bagi kita semua, kiranya kita tidak semudah itu menghakimi dinamika yang terjadi hari ini sebagai bentuk kejadian yang tiba-tiba saja terjadi. Sebagai perkumpulan yang berbadan hukum, tentu para anggota mempunyai hak dan kewajiban yang harus diikuti, yang tertuang dalam AD/ART. Mari kita lihat beberapa poin AD/ART HIRPA, seperti yang tertuang pada Pasal 8 tentang Persyaratan Anggota, sebagai berikut:
Warga negara Republik Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Warga keturunan suku Minang asli berdasarkan silsilah.
Warga di luar keturunan suku Minang yang bersedia menaati kearifan budaya adat istiadat Minang tanpa menghilangkan kesukuannya.
Memiliki atau mengelola rumah makan yang menjual masakan khas kuliner Padang.
Memiliki usaha yang bisa memberikan pengaruh dan dampak baik atas kelangsungan kegiatan rumah makan Padang.
Bersedia menerima setiap keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh perangkat organisasi.
Bersedia menaati peraturan organisasi yang berlaku.
Jadi, menurut apa yang tertuang dalam AD/ART organisasi HIRPA, bisa kita pastikan tidak ada pembicaraan tentang diskriminasi, apalagi kesukuan, di situ. Semua warga negara boleh bergabung dalam organisasi ini tanpa terkecuali. Ini berbanding terbalik dengan tuduhan sebagian netizen yang selalu mengiring opini dan membangun framing yang tidak lain dan tidak bukan ini adalah keegoisan suku tertentu.
Selanjutnya, mengenai Tata Cara Penyelesaian Masalah Sesama Anggota Organisasi terdapat pada Pasal 22 Bab XI sebagai berikut:
Apabila terjadi pelanggaran ADRT yang dilakukan oleh anggota HIRPA, seperti:
Melanggar batas jarak antara rumah makan sesuai ketentuan 250 meter, kecuali di area pasar dan terminal.
Menempel tarif lebih murah dari harga yang berlaku di rumah makan Padang sekitarnya di etalase toko, pajangan toko, dinding toko, atau spanduk dengan tujuan menarik konsumen.
Membuka cabang atau memindahkan tempat usaha ke lokasi baru tanpa berkoordinasi dengan pengurus.
Melakukan perbuatan yang mencemarkan dan merugikan organisasi, di mana perbuatan tersebut memiliki ketetapan hukum.
Maka, penyelesaian terhadap permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dewan keamanan bersama pengurus akan mengecek dengan mendatangi lokasi pelanggaran dan melakukan studi kasus mengenai penyebab terjadinya permasalahan.
2. Memberikan himbauan secara persuasif agar pelanggaran dihentikan serta mencarikan solusi agar kebutuhan penyebab pelanggaran dapat diatasi.
3. Mengadakan pertemuan terbatas dengan terlapor sebagai pelanggar ADRT untuk mendengar sikapnya atas langkah-langkah penyelesaian masalah.
4. Apabila terlapor menghentikan dan menyadari kesalahannya, maka permasalahan akan ditutup. Namun, jika terlapor tidak bersedia menghentikan pelanggarannya, maka status keanggotaannya akan dicabut menjadi di luar anggota HIRPA.
Selanjutnya, Pasal 23 mengatur penyelesaian masalah dengan Pihak-Pihak di Luar Organisasi sebagai berikut:
Apabila terjadi pelanggaran oleh bukan anggota HIRPA, seperti:
Melanggar batas jarak antara rumah makan sesuai ketentuan 250 meter, kecuali di area pasar dan terminal.
Menempel tarif lebih murah dari harga yang berlaku di rumah makan Padang sekitarnya di etalase toko, pajangan toko, dinding toko, atau spanduk dengan tujuan menarik konsumen.
Membuka cabang atau memindahkan tempat usaha ke lokasi baru tanpa berkoordinasi dengan pengurus.
Melakukan perbuatan yang mencemarkan dan merugikan organisasi, di mana perbuatan tersebut memiliki ketetapan hukum.
Maka, penyelesaian terhadap permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dewan keamanan bersama pengurus akan mengecek dengan mendatangi lokasi pelanggaran dan melakukan studi kasus mengenai penyebab terjadinya permasalahan.
2. Memberikan himbauan secara persuasif agar pelanggaran dihentikan serta mencarikan solusi agar kebutuhan penyebab pelanggaran dapat diatasi.
3. Pengurus HIRPA akan mengirim surat resmi kepada pelanggar sesuai poin pelanggarannya agar menghentikan kegiatan yang dimaksud.
4. Pengurus HIRPA akan membuat petisi keberatan dan pelaporan dari seluruh anggota HIRPA serta mengirim surat kedua kepada pelanggar dengan tembusan kepada pemerintah daerah dan aparat hukum setempat.
5. Pengurus dan Lembaga Bantuan Hukum HIRPA akan mengirimkan somasi kepada pelanggar dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan agar mendapat penyelesaian hukum sesuai putusan pengadilan.
Jadi, menurut saya, apa yang terjadi hari ini terkait polemik sertifikasi dan lisensi tersebut bukanlah karena faktor takut tersaingi, suku, atau hal lainnya seperti tuduhan para buzzer di berbagai platform media sosial. Sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Mukadimah AD/ART, bahwa dengan banyaknya usaha rumah makan yang menggunakan istilah "Masakan Padang" dan "Masakan Minang" di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya, maka kami, sebagai perantau suku Minang yang berasal dari Sumatera Barat, tergerak untuk meningkatkan tali silaturahmi, kekompakan, dan rasa persaudaraan. Selain itu, kami ingin melestarikan keaslian budaya kuliner Minang dan menjadikannya sebagai sarana untuk beramal. Oleh karena itu, kami mendirikan perkumpulan ini sebagai wadah berbadan hukum bagi pengelola rumah makan Padang dan sejenisnya agar usaha dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.
Hal ini juga diperkuat dalam Bab III tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan, pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa HIRPA dimaksudkan sebagai organisasi yang mewadahi pedagang/pengusaha rumah makan Padang dalam mengelola usahanya sehingga tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
Selanjutnya, pada Pasal 6 disebutkan Tujuan dan Kegiatan HIRPA, yaitu:
Meningkatkan silaturahmi dan kekompakan sesama pengelola rumah makan Padang serta masyarakat lainnya untuk menciptakan rasa persaudaraan yang harmonis.
Menjaga dan melestarikan keaslian resep-resep masakan Padang/Minang serta memberikan jaminan kehalalan masakan yang dijual oleh anggota organisasi.
Menjaga ketertiban dari persaingan tidak sehat dalam penjualan harga menu serta mengatur jarak yang ideal antar rumah makan Padang untuk mencegah perselisihan.
Memberikan perlindungan dan edukasi hukum kepada anggota.
Menjaga kestabilan harga bahan pokok untuk masakan Padang/Minang dengan mendirikan koperasi berbadan hukum yang akuntabel, transparan, amanah, terpercaya, dan dapat menyejahterakan anggota.
Menjadi wadah sosial yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami anggota.
Menjadi sarana aktif untuk beramal ibadah dan membantu program-program yang dicanangkan oleh IKM (Ikatan Keluarga Minang) Tasikmalaya.
Berpartisipasi dalam mengatasi kesulitan masyarakat di luar organisasi sesuai kapasitas organisasi.
Berperan dalam mengembangkan dan mempromosikan usaha rumah makan Padang/Minang.
Menjadi mediator dan fasilitator jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pengelola rumah makan Padang/Minang.
Menjadi mitra pemerintah daerah setempat dalam membantu menyukseskan pembangunan.
Upaya untuk mencapai maksud dan tujuan HIRPA dijelaskan dalam kegiatan dan tata laksana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta diringkas secara jelas dan tegas dalam Peraturan Organisasi (PO).
Jadi, sungguh sangat jelas sekali bagi kita, semestinya apa yang terjadi beberapa waktu yang lalu terkait polemik tentang lisensi yang mengakibatkan kekisruhan tersebut hanyalah miskomunikasi antar pihak-pihak yang terkait.
Sebagai orang yang mengagumi nilai-nilai tradisi Minang, saya berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Jangan sampai informasi yang tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan malah memicu konflik berkepanjangan yang bisa merugikan semua pihak. Terlebih lagi, perantau Minang sudah berusaha menjaga keutuhan mereka dengan mengikat diri dalam perkumpulan yang diakui negara. Dengan dukungan hukum ini, saya percaya mereka dapat melindungi hak-hak mereka dan terus berkarya dengan tenang, tanpa perlu khawatir dengan opini negatif yang muncul.
Pada akhirnya, bagi saya, semangat merantau yang diwariskan orang Minang adalah cerminan ketangguhan, adaptasi, dan kerja keras yang patut diteladani. Meskipun mereka berada di tanah orang, mereka tetap berusaha mempertahankan identitas mereka, dan pada saat yang sama berkontribusi bagi lingkungan tempat mereka tinggal. Semoga semangat ini bisa terus menginspirasi, tidak hanya orang Minang, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia di era modern ini.
Ranah Batahan, 7 November 2024
Penulis: Nopis Satria
Tulisan ini adalah pandangan pribadi yang sebagian isi bersumber dari HIRPA Tasikmalaya sekitar.