Kawalbangsa.com--- Benarkah Kec. Ranah Batahan dan kec. Koto Balingka adalah Sorganya Tambang Emas ilegal di kabupaten Pasaman Barat ?
Ditemukan beberapa titik diduga tambang emas ilegal di banyak kejorongan yang berada di kecamatan Ranah Batahan, kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, pada Ahad pagi (25/02).
Disaat Polda Sumbar lagi galak -galaknya memberantas tambang galian A ilegal atau tambang emas di berbagai daerah kabupaten kota sesumbar, tapi justru malah menjamur di kecamatan Ranah batahan, Pasaman barat, Sumatera barat. Ternyata, diduga kuat, Rabat merupakan sorganya tambang emad ilegal.
Kepada kawalbangsa.com, seorang tokoh setempat mengeluhkan keadaan tersebut, " Semua pihak seperti tutup mata pak. Diduga Camatnya diam, Polseknya diam, Ninik mamaknya diam, Tokoh-tokohnya hampir semuanya diam. Parahnya lagi warganya juga ikut diam. Nanti jika terjadi bencana alam, semua orang yang kena. Padahal cuma segelintir bos tambang yang untung pak. " Katanya kesal.
Sejumlah tambang emas ilegal ini sering membuat cover kamuflase, atau diluarnya mereka berkedok galian C yang juga tidak ada izinnya. Tapi operasi sesungguhnya adalah menambang emas.
Menurut kasat reskrim polres Pasbar, bapak Fahrel Haris kepada kawalbangsa.com di depan ruang kerjanya, dipolres pasbar,beberapa waktu yang lalu, bahwa hanya Satu galian C yang punya izin di kecamatan Rabah Batahan, yaitu milik bapak Naj**.
Tapi banyak pihak mengatakan bahwa galian C yang ada sudah beberapa diduga melewati titik kordinat yang punya izin. " Ok lah, misalnya, diduga Naj** atau oknum lain ada izin satu titik galian C. Tapi titik kordinatnya mana ? Lalu yang 30 titik itu siapa punya ? Mana izinnya ? Saya mau lihat itu kalau ada." Bantah warga inisial UE marah.
Santer beredar kabar, bahwa ada seorang bos tambang emas berkedok galian C ini yang diduga berpenghasilan lebih satu milyar rupiah perharinya. Semua tokoh induk di Ranah Batahan hampir tahu siapa bandit sang perusak itu.
" Mereka menguras lahan kami, dan dapat untung milyaran rupiah sehari. Tapi sungai kami kena limbah dan tercemar asam galian tanah. Hutan kami rusak. Sudah lama kami menderita tentang air sungai batahan yang tidak layak jika dipakai pak. " Sambung warga lainnya.
Setelah mendengar laporan dari berbagai sumber terpercaya, awak kawalbangsa.Com langsung cek lokasi.
Sehingga ditemukan beberapa titik yang sedang beroperasi. Semuanya ada sekitar 30 titik dengan eskavator sejumlah 30 unit. Mereka dikawal dan diawasi oleh laki laki bertubuh tegap dengan mata merah. Terselip dugaan senjata api dibalik bajunya. Kita tidak tahu siapa mereka.
Seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, " Kami disini diancam. Beberapa warga diberikan uang pak. Semua tokoh hampir pasrah. Karena mereka ini dibekingi orang kuat. Telah terjadi ketakutan massal disini." Ucapnya setengah berbisik.
" Siang malam sungai batahan ini keruh pak. Beberapa jenis ikan sudah hilang akibat air kotor. Dan warga sudah banyak yang mengeluhkan gatal- gatal." Tambah pak ucen.
"Tambang emas ilegal ini tersebar di beberapa kampung. Diantaranya kampung kejorongan Saba Julu, Sigantang, Paninjoan, Muara Binongo dan lainnya. " Tambahnya lagi.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Polsek dan Polres Pasaman Barat.
Perlu di ingatkan, bahwa setiap orang adalah sama dimata hukum ( Equality before the low ).
Kemudian terkait regulasi khusus tentang tambang tanpa izin ini adalah pada pasal 158, UU minerba, Nomor 03 Tahun 2021 menyebutkan bahwa : Orang yang melakukan penambangan minerba tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.
Sedangkan pada pasal 160, ikut dipidana juga orang yang baru mengantongi izin IUP eksplorasi, tapi sudah melakukan kegiatan produksi.
Pasal 161 dipidana juga pihak yang menadah dan membeli hasil tambang minerba tanpa izin.
Untuk diwaspadai oleh semua warga indonesia, bahwa tambang ilegal akan pasti berdampak kepada lingkungan, ekonomi dan sosial. Sering juga menyebabkan konflik horizontal. []
Tim
Bersambung.......
0 comments:
Post a Comment