Tambang Emas Ilegal di Pasaman Tidak Takut Pada Aparat
Kawalbangsa.com--Beberapa Bos tambang emas atau galian A ilegal terus beroperasi di kabupaten Pasaman, Sumatera barat. Tepatnya di kejorongan Sinuangon, kenagarian Cubadak Barat, kecamatan Duo koto, sabtu (24/02). Milik bapak P. Btr. Dan masih puluhan titik lagi ikut juga beroperasi sebebas-bebasnya milik dari rekan -rekan bapak P. Btr.
Sekalipun Polisi dari Polri jakarta dan dari Polda sumbar yang sekarang sedang seriusnya menangkapi dan menertibkan segala tambang yang ilegal, namun sedikitpun tidak mempengaruhi kenakalan bos -bos tambang di-Kabupaten Pasaman.
Salah satu Bos tambang emas ilegal ini adalah inisial P. Batubara. Atau biasa dipanggil p°d°n.
Usaha setannya ini beroperasi pada titik kordinat kampung Sinuangon dan Batang Kundur, dengan menggunakan alat berat exskavator merek CAT dan Saword warna biru, merah serta kuning.
Ketika awak media kawalbangsa.com cek lokasi, ditemukan alat sedang beroperasi dengan puluhan pekerja.
"Tambang ini telah merusak hutan dan sungai kami pak. Tolong diberitakan. Demi masa depan anak cucu kami kelak. Kalau kami disini takut semua. Jangan disebutkan nama kami pak. Nanti kami dipukuli." Ujar warga kepada awak media kawalbangsa.com
Ketika dihubungi lewat WA, bapak inisial P. Btr ini memintak agar bertemu saja dengan dirinya, di rumahnya. Namun wartawan kawalbangsa.Com tidak bersedia, demi menjaga daripada lima poin fungsi media, salah satunya terkait dengan kontrol sosial.
Diduga kegiatan ini sudah beroperasi sejak lama. " Ini sudah berjalan masuk tiga tahun pak. Mereka Bos- Bos itu sudah pada kaya semua. Ada 57 titik di pasaman ini pak. " Terangnya.
Ketika didesak kenapa sejauh ini tidak ditangkap oleh aparat, maka warga ini menjawab, " Masa bapak tidak paham. Jika setoran lancar semua aman pak." Tambahnya.
"Disini seperti tidak ada hukum pak." Imbuh warga lainnya inisial NT.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak aparat Polres Pasaman timur dan Polsek setempat. Namun kawalbangsa. Com akan terus menghubungi pihak -pihak terkait sampai ke Bupati Pasaman, Ustad Sabar AS, dan akan terus berjenjang ke markas besar Polri di Jakarta.
Untuk diketahui bahwa penambang tanpa izin dijerat dengan UU Minerba Nomor: 03 Tahun 2021, pasal 158, berbunyi: Orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana max. 5 tahun penjara dan denda max. 100.000.000.000 Rupiah.
Termasuk juga ikut dipidana pada pasal 160, orang yang baru dapat izin IUP eksplorasi, tapi sudah berani melakukan tahap produksi.
Bagi para penadah dan penerima hasil PETI maka dijerat dengan pasal 161 UU yang sama. []
Bung Pai
Disunting : Mister Midan
Bersambung....
0 comments:
Post a Comment