Dinas Pupr Pemda Pasaman barat, Sumbar, tuduh PT. Hariyona gagal laksanakan proyek aspal Paraman Sawah, Sawah Mudik, Silaping. Warga curiga ada pihak yang sedang cuci tangan.
Silaping| kawalbangsa.com----- Diwakili sekretaris dinas PUPR Pemda Pasbar, bapak Elfisan, menuduh PT. Hariyona gagal selesaikan proyek. Dan sudah diberi tambahan waktu 50 hari kerja. Namun lagi- lagi gagal. Sehingga akan dibuat kontrak baru dengan kontraktor lain. Pernyataan ini dilansir dari media online kabardaerah.com, edisi 11 maret, 2024.
Sebagaimana sudah viral oleh pemberitaan media online kawalbangsa.com beberapa hari sebelumnya, bahwa aspal jalan Paraman Sawah, sawah mudik, Silaping menghabiskan dana 4 milyar lebih dari DAK khusus pemda Pasaman barat tahun 2023. Tapi pengerjaannya sedang diduga terbengkalai. Pihak Pupr mengaku tidak bisa menghubungi PT. Hariyona. Dan Dinas Pupr juga mengaku belum ada PHO.
Diduga hanya habiskan uang negara untuk membayar kerakusan oknum kontraktor rakus dan licik. Ditengarai ada kongkalingkong segi tiga. Siapakah bandit -bandit dan mafia APBD Pasbar itu ? Korupsi berjama'ahkah ? Kita tunggu penyidikan Polisi.
Tapi banyak pihak meragukannya. " Masa iya, kontraktor tidak bisa dihubungi. Yang benar aja jika ngibul. Cuma Kontraktor yang dikambing hitamkan. Emang tidak ada kambing hitam yang lain ? Jangan cuci tangan dong." Ucap warga Paraman Sawah inisial dt.
" Lihat pak, jalannya rusak disana sini. Aspalnya abal -abal. Uang negara sudah habis. Ini mau dikontrakkan pula lagi. Apa begini Pupr bekerja profesional. Mana fungsi pengawasannya ? Tolong kepada bapak Bupati agar pecat bawahan yang nakal. Kalau begini amburadulnya, kami cari bupati lain saja nanti. Tapi kami percaya bupati segera pecat Pupr yang bermain api. Karena bapak bupati Hamsuardi ini tegas." Pinta warga lain.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar dari bapak jhoni, kepala dinas Pupr. Mungkin karena puasa. Tapi warga sudah marah.
Kawalbangsa. Com sedang melakukan kontak khusus ke mabes Polri di jakarta, terkait laporan warga dalam kasus dugaan korupsi pada aspal di Paraman Sawah, silaping , kecamatan Ranah batahan, kabupaten Pasaman barat, Sumatera barat, beberapa hari yang lalu.
Penting diketahui rakyat bahwa korupsi dijerat UU No. 20/2001. Pelakunya dipidana maksimal 20 tahun penjara. Jika terbukti ada keterlibatan pejabat negara, maka akan lebih berat lagi hukumannya.
Dalam kasus ini, kepada awak media online kawalbangsa.com, beberapa warga dan tokoh mengaku sudah melaporkan tiga pihak ke polisi. Yaitu pihak Kontraktor, CV. konsultannya, dan oknum dinas PUPR pemda pasaman barat, pada selasa (12/03).
Semoga ada efek jera. Jangan lupa, Koruptor itu adalah pencuri yang terjahat. Mereka menari- nari diatas derita rakyat. Mereka berpesta pora dengan uang negara. Namun sementara, kita dahulukan praduga tak bersalah. []
By, Sahna Diharta
Disunting : Husni Tamrin, Btr
Bersambung..............................
0 comments:
Post a Comment