Kondit Telah Ditahan di Polda Sumatera Barat. Diduga bos Galian C Haram itu takluk di depan hukum
Pasaman Barat| kawalbangsa.com ---- Keluarga dekat Erwin alias kondit mengabarkan dengan serius kepada awak Media kawal bangsa. Com, bahwa kondit sudah ditahan sejak beberapa hari lalu di Polda Sumbar. Penangkapan dan penahanan ini terkait kasus galian C ilegal di sekitar Lubuk king, lubuk alai, Ujung gading, Pasaman barat , sumbar. Info penting ini diterima awak media kawal bangsa.com pada hari rabu, 13 maret 2024.
" Betul pak. Kondit telah ditahan di polda padang. Sudah beberapa hari. Kami sudah pergi menjenguknya. Kami terkejut. Apalagi dekingnya selama ini siput itu yang ketua pimda di kemang itu, yang sok- sok mengaku akan bisa menyelamatkan kondit dari tangan polisi. Nyatanya omong kosong. Lompong. Godang ota. Uang kondit sudah dimakannya selama ini. Mestinya siput inipun harus ikut dipenjara juga pak. Tapi kami keluarga juga yang akhirnya repot menanggungkan masalah jika sudah penjara begini. Nasi sudah jadi bubur pak. Sudah sering kami nasehati si kondit itu. Tapi dia selalu merasa hebat dan bagak. Ya, ujungnya begini. " Terang orang dekat kondit yang tidak bersedia disebut namanya.
Jika benar, maka petualangan kondit ternyata berujung di jeruji besi. Polisi tidak mau kalah dengan bandit lingkungan. Dan memang polisi tidak boleh kalah dari penjahat. Berapa tahun hukuman kondit ? Diserahkan saja kepada proses hukum yang berlaku di NKRI.
Sampai berita ini dirilis, belum ada jawaban dari pihak ditreskrimsus polda sumbar. Telah dihubungi via wa, namun belum ada jawaban.
Beberapa warga ujung gading dan tokoh-tokoh kota ujung gading spontan bersukur dan puji tim dari polda sumbar yang telah menunjukkan nyalinya untuk menangkap kondit.
" Tim polda sumbar dibawah bapak Gusnedi dan Willy ini tampaknya profesional. Kami senang. Sungai sikerbau sudah jernih sekarang. Demikian hendaknya berlaku juga di sungai batahan silaping. Tiap hari sungainya keruh itu disana. Berarti di kec. Ranah batahan masih ada aktifitas tambang ilegal itu. " Terang warga ujung gading yang enggan diungkap identitasnya.
" Jika benar kondit sudah ditangkap di polda sumbar sukurlah. Dimana bulan januari lalu eskavatornya sudah duluan ditangkap, dan sekarang diamankan di komplek polres pasaman barat, maka artinya polisi betul -betul serius untuk memberantas tindakan tambang ilegal ini. Tapi kok yang di kec. Ranah batahan silaping itu masih bebas -bebas saja ? Ada apa disana. Apakah bebas karena ada begu gederuwo disungainya. Atau bebas karena ada bapak- bapak penghancur di hutannya ?" Pungkas seorang tokoh pasbar inisial bapak jf geram.
Penambang ilegal tanpa izin itu adalah sebuah dosa menurut agama. Karena nyatanya membahayakan orang banyak akibat limbahnya dan dampak kerusakan lingkungannya membahayakan bagi puluhan ribu rakyat disekitar lokasi dan sekitar aliran sungai.
Kemudian kegiatan galian ilegal itu juga pasti melanggar hukum negara. Dijerat dengan UU Minerba No. 03/2021. Pasal 158 : pelaku bisa dihukum 20 tahun penjara. Denda max 100 milyar rupiah. []
By, Hamidan, SH
Disunting: A. Ripai
Bersambung.....................
0 comments:
Post a Comment