Pasaman Barat | Kawalbangsa.com---Marah dengan aspal asalan di Paraman Sawah/ Muara Binongo, Silaping, kec. Ranah Batahan, kabupaten Pasaman Barat, ujungnya warga lapor ke Polisi.
Sudah beberapa bulan warga geram dan menahan marah. Namun kualitas aspal terkait tetap saja rendah. Puncaknya warga Paraman Sawah, kec. Ranah Batahan melaporkan resmi ke pihak polisi. Awak media kawalbangsa. Com mendapat info dari warga setempat pada ahad pagi (10/03).
Terlapor adalah PT. Hariyona, konsultannya CV. Cipta Karya Mandiri, serta pihak dinas PUPR Pemda Pasaman Barat.
Sebagai pedoman dan dasar hukum buat kesadaran publik, agar ikut aktiv dalam memberantas korupsi, maka penting untuk tahu bahwa Koruptor dapat dijerat dengan UU Tipikor No. 30/2002. Dimana pelakunya bisa dipidana dengan 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, pagu dananya lebih dari Empat milyar rupiah. Dengan waktu pengerjaan 150 hari. Sekarang sudah lebih dari waktunya. Dan beredar info bahwa sudah ada PHO diam diam.
Namun awak media kawalbangsa. Com sedang melakukan cek berita kepada berbagai pihak terkait. Jika memang sudah terjadi PHO, maka patut diduga dinas PUPR pemda Pasbar terlibat dugaan korupsi kontruksi jalan aspal yang diduga rendah kualitas ini.
" Kami tidak terima jika jalan kami dijadikan atm penghisap uang bagi sang kontraktor. Sedangkan akibatnya kami akan menderita puluhan tahun ke depan. Maka kami sudah lapor ke polisi pak wartawan. " Tegas bapak KR.
Sementara itu warga Silaping inisial TN menghubungi awak media kawalbangsa. Com bahwa dia dihubungi oleh seorang yang mengaku tangan kanan pemborong jalan Paraman Sawah, Silaping, terkait isu yang hot viral tentang aspal itu, bahwa katanya pihaknya akan memperbaiki jalan tersebut segera. Dimana dia mintak jangan diangkat dulu ke media. Ternyata hanya janji manis yang palsu buat warga alias php.
Awak media kawalbangsa. Com sedang berupaya untuk menghubungi bapak kadis PUPR pemda Pasaman Barat, Sumatera Barat, bapak jhoni, terkait kenapa membiarkan kualitas jalan di Paraman Sawah, Silaping, kec. Ranah Batahan, Pasbar, dengan kualitas demikian parah keadaannya ?
Atau memang sudah terjadi acara PHO...??
Media online kawalbangsa. Com akan selalu melaksanakan funginya pada poin kontrol sosial dari lima poin fungsi media pada UU pokok Pers no 40 tahun 1999. Insya Alloh. []
By, Sahna Diharta
Disunting : Husni Tamrin
Bersambung.........
0 comments:
Post a Comment