Galian Emas Pudun Merajalela, Polres Pasaman dan Polda Sumbar dikangkangi.
Kenapa polisi tutup mata, camat, wali nagari, bupati, dan gubernur ?
Atau benar info yang beredar bahwa sudah ada jatahnya masing-masing ?
Menurut sumber terpercaya, sehari bisa dua kali cuci. Sekali cuci bisa dapat emas sekitar 5- 7 ons.
Pasaman| kawalbangsa. Com--- Awak media kawal bangsa.Com dan beberapa warga turun untuk cek ke lokasi dugaan Tambang emas milik Firdam idrus batubara alias pudun, yang berada di Sinuangon dan Batang kundur, kecamatan dua koto, kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (01/03).
Dilokasi ditemukan sedang beroperasi beberapa unit eskavator dan para pekerja, tenda, jeriken minyak solar, serta tempat cuci tambang.
Terlihat kerusakan lingkungan yang parah. Bahkan lokasi kuburan umumpun diduga ikut dijadikan lahan galian emas. Ada lagi yang paling miris, sekolah SD juga ikut jadi korban kebisingan alat berat karena ikut diganggu dengan adanya galian emas.
Menurut dokumen surat, galian emas ini sudah dimulai semenjak tahun 2017 yang lalu. Diduga sudah ada sekitar dua ton emas yang dihasilkan dari tambang ilegal ini.
" Ini lokasi semuanya milik pudun pak. Hasil perhari dari beberapa unit alat berat ini diduga bisa satu milyar lebih. Dia tuan takurnya disini. Berkuasa sekali. Kami warga kena limbah dan rasakan dampak kerusakan lingkungan yang akut. Hutan rusak. Sawah rusak. Pemakaman umum juga rusak. Lingkungan SD rusak. Bahkan mental beberapa warganya mulai ikut pula rusak larena beberapa jadi pekerja pudun dan terlibat untuk menutupi dan mengamankan usaha haram pudun ini. Terbukti wartawan yang datang mereka halangi dan intimidasi. Ada vidionya. Nanti kita serahkan ke polisi. " Ucap TF pada kawalbangsa. Com.
" Saya diintimidasi dan dihalangi untuk meliput. Mereka lima orang lebih. Tapi saya gigih. Karena media pers itu berfungsi untuk kontrol sosial dan mesti kritis sesuai UU pokok pers No. 40/1999." Kata AR selaku wartawan yang langsung cek lokasi galian dugaan milik pudun.
" Ada lebih lima orang pekerja pudun di sinuangon yang menginterogasi saya di pos kamling kampung Sinuangon, pada senin sore, tanggal 01/2024. Namun saya tetap tegar melaksanakan tugas saya yang dilindungi hukum. Tapi saya tidak terima perlakuan mereka. Identitas mereka sudah kami tahu lengkap. Saya lapor ke polisi." Sambungnya lagi.
" Dilokasi ditemukan alat berat sedang beroperasi. Ada poto dan videonya. Kita lapor ke polisi dalam berbagai tingkatan agar segera ditindak secara hukum. " Terang warga dua koto inisial GS.
UU minerba Nomor 03/2021, pasal 158 menyebutkan bahwa : penambang tanpa izin dipenjara 10 tahun dan denda 100 milyar rupiah.
Pudun telah dihubungi awak media lewat WA, tapi belum memberikan tanggapannya.
Saat berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak polres pasaman dan polda sumbar. []
By, Hamidan, SH
Disunting : Anhar
Bersambung...........
0 comments:
Post a Comment