Dugaan Korupsi Pertashop Nagari Parit makin mencuat. Warga sudah ribut. Beberapa orang siapkan bukti - bukti untuk lapor polisi.
UU Tipikor nomor 20/2021 : Koruptor diancam penjara 20 tahun. Jika pejabat negara yang melakukannya, maka bisa dihukum dengan lebih berat.
Parit Koto Balingka, Pasbar | kawalbangsa. Com--- Nama proyeknya pembangunan lokasi Pertashop Nagari Parit. Pagu dananya 303 juta rupiah lebih. Selesai pada Desember tahun 2021 pada era Pj Wali nagari Parit bapak Azhar, S.Pd.
Total dana menurut sumber orang dalan adalah kisaran 510 juta rupiah.
Namun sampai sekarang Pertashop Nagari Parit kecamatan Koto Balingka Pasaman Barat, Sumbar ini tidak berfungsi sama sekali. Awak media kawalbangsa.com cek lokasi pada jumat sore (26/04).
Akibatnya, santer beredar kabar di masyarakat parit sekitar bahwa Pertashop ini tidak memenuhi Spek yang standard. Karena itu tidak bisa diaktifkan sesuai fungsi kegunaannya sebab bisa berbahaya. Benarkah ?
Media online Kawalbangsa.Com mintak konfirmasi via wa ke HP Pj. wali nagari parit bapak Arif budiman,
"Setahu saya karena ada kendala teknis dan dokumen pak. " Terang beliau.
Dan dimintak konfirmasi juga kepada ketua Bamus nagari parit bapak Yusdar lewat WA. Namun balasannya cuma singkat,
" Ok, sip pak." Tulis pak yusdar via WA.
Disisi lain tokoh parit banyak yang ribut dan merasa ganjil serta menyayangkan uang nagari habis untuk proyek zonder utility atau non manfaat. Apalagi jika hanya modus buat mengakali uang nagari agar bisa masuk saku.
" Itu uang negara dan uang rakyat. Uang 303 juta itu tidak sedikit itu. Kenapa ditelantarkan begitu saja. Siapa yang bermain korupsi dalam proyek mulia ini. Tolong kasus ini diberitakan pak. " Mintak bapak GD marah.
Proyek ini dikerjakan BUMNAG nagari Parit atau CV. Anak nagari parit. Sayang jika tidak berfungsi. Tentu hanya mubazirkan anggaran nagari saja.
" Kami sudah siapkan untuk lapor ke polisi. Insya Alloh akan terbongkar siapa tikus dan siapa simpenyo pak. " Ucap warga parit yang mintak namanya tidak ditulis.
Korupsi dana desa atau dana nagari lagi viral sekarang dimana - mana. Kasus terbaru ialah mantan wali nagari katiagan, kecamatan Kinali, pasaman barat, yang sudah ditangkap kejaksaan dan Polisi setelah buron bertahun- tahun.
Warga nagari wajib awasi dana nagari dengan jelimet. Mintak SPJ keuangan nagari terkait tiap tahun. Jika tidak diberikan SPJ nya maka itu sinyal kuat ada dugaan uang yang dikorupsikan. []
By, (HD)
Bersambung..........
0 comments:
Post a Comment