Kadis Disnaker Pasaman Barat dan beberapa orang lainnya dilaporkan ke kejaksaan negeri Pasbar, terkait dugaan Korupsi Pertashop nagari Parit yang diduga mangkrak sewaktu dia menjabat Pj. Wali nagari Parit pada tahun 2021. Sampai kini Pertashop tersebut tidak berfungsi sedikitpun. Hanya diduga hamburkan dana nagari capai setengah milyar lebih. Lalu dimana peran BAMUS sebagai fungsi pengawas anggaran Nagari ? Atau jangan- jangan mungkinkah Bamus ikut juga terlibat kongkalingkong dalam mega skandal tingkat nagari ini ?
Menurut UU Tipikor No. 20/2001, koruptor bisa dipenjara maksimal 20 tahun. Baik dia memperkaya dirinya atau memperkaya korporasi dan orang lain.
Parit koto Balingka, Kawalbangsa.com ---Diduga korupsi pada pembangunan Pertashop nagari parit tahun anggaran 2021, Pj. Wali nagari Parit tahun 2021, bapak inisial AHR, yang sekarang menjabat kadis Disnaker pemda Pasbar bersama beberapa orang dilaporkan ke kejaksaan negeri Pasbar di Simpang Empat, kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Kamis siang (02/05).
Ikut juga dilaporkan bapak Sekna Parit, BUMNAG nagari Parit, dan kontraktornya.
Proyek ini sudah selesai tahun 2021. Tapi sampai tahun 2024 kini tidak berfungsi sesuai rencananya. Tiap ditanya banyak alasan dan dalih pihak terkait yang kurang logis. Hal ini membuat tokoh-tokoh parit serta warga marah. Sehingga beberapa orang dengan tujuan selamatkan uang nagari langsung melapor ke kejari Pasbar.
" Ya, kami sudah laporkan hari ini pak. Karena uang negara 500 jutaan rupiah habis tidak bermanfaat sampai sekarang. Ini diduga proyek gagal dan mangkrak. Jika dibiarkan saja, maka apa jadinya negari ini. Kasus ini bisa merembet kepada BAMUS parit. Karena sederhanya mereka sangat patut diduga tidak mengawasi pembangunan ini dengan ketat. Sehingga dugaan kita terjadi proyek gagal fungsi serta non manfaat selama tiga tahun ini. Dan kabarnya bamus mau saja ditambah lagi anggaran untuk itu ? Ada apa ? Mau korupsi lagi ?" Kata pelapor bapak AP kepada media kawalbangsa. Com.
" Dari penelusuran kami, proyek ini disinyalir hanya modus akal- akalan untuk mencairkan uang 500 jutaan itu saja. Dan ditengarai dibagi bersama oleh oknum-oknum itu. Sehingga bangunannya diduga minus spek yang standar. Kemudian lagi, tidak ada pertashop yang untung di sekitar sini. Lalu ngapain buat pertashop ? Kajian mereka waktu perencanaan itu mungkin sangat dangkal. Jadi untuk apa dibangun ? Dugaan hanya sekedar memperkaya oknum saja. Jika begitu, maka Ini memang kejahatan terencana dan mencuri secara kolektif." Tegas tokoh Lsm sumbar bapak JS.
Sementara itu aktivis yang terhimpun dalam Tim Singa Pasaman barat, bapak SN, mengaku sudah mengantongi bukti SPJ para wali nagari se-pasaman barat yang penuh laporan keuangan yang diduga banyak fiktif dan Mark Up. Tidak sesuai dengan bukti realisasi yang riil. Diduga ini memang korupsi massip yang melibatkan antara wali nagari dan sekna, serta oknum perangkat nagari lainnya. Ini akan meledak nanti kasus ini pak. Insya Alloh. Kami menunggu timingnya ini pak. Uang negara mesti kita selamatkan dari bancakan para koruptor. " Sambungnya geram.
Ketua LSM BNPM sumbar, Adi Candra, turut mendesak kasus pertashop nagari parit ini agar segera diproses oleh kejaksaan negeri pasaman barat,
" Jika sudah ke kejaksaan negeri pasbar, saya yakin akan berujung hukum. Karena integritas kepala kejaksaan negeri pasbar ini sudah teruji. Tidak bisa dipengaruhi bapak ini. Kalau cukup bukti dan unsur- unsur, maka yang bersalah nantinya akan terjerat pidana. Kami ikut mendukung dan mendesak proses hukum Kasus Pertashop ini. " Ujar bapak Adi Candra serius.
Sebelumnya, ditempat terpisah pada media lain, bapak kejari Pasbar, Dr. Muhammad Yusuf, mengingatkan agar wali nagari gunakan anggaran nagari dengan baik dan benar sesuai aturannya.
Sampai berita ini dirilis belum ada konfirmasi dari dinas DPMN pemda pasbar dan kabag pemerintahan nagari di pemda pasbar. Sedang diupayakan komunikasi intens segera. []
Penulis : Husni, Sutan Japangalo
Bersambung..........
0 comments:
Post a Comment