Saripada, Pj. Wali Nagari Ujung Gading Dilaporkan Ke Kejari Pasaman Barat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 764 juta rupiah. Sungguh jumlah yang aduhai dan fantastis untuk tingkat nagari sesumatera barat. Namun dahulukan praduga tak bersalah sebelum ada vonis ingkrah di pengadilan.
Ingin cepat kaya serta tergiur uang haram jadah, oknum wali nagari dan kepala desa di negara ini memang banyak yang gelap mata dan membabi buta makan uang rakyat.
Banyak sudah yang telah mendekam di dalam penjara. Mereka hilang jabatan. Hilang harga diri. Serta hilang kehormatan. Ujungnya menangis sepi, ratapi nasib pilu dibalik jeruji besi. Setan tertawa- tawa. Lawan politik berjingkrak riang. Keluarga menanggung malu. Dunia memang menipu. Manis di awal, pahit di ujung.
Akhir akhir ini marak kepala desa dan wali nagari tersangkut hukum di indonesia. Apa yang salah ? Piranti hukum yang kurang rapat jaringnya, atau oknum pelaksana desanya yang memang jahat ?
Ujung gading, kawalbangsa. Com---
Dugaan Kasus korupsi dana desa nagari ujung gading sejumlah 764 juta rupiah telah dilaporkan ke kejari Pasaman Barat di Simpang Empat oleh HDN, SH, pada Selasa sore (14/05).
Dana desa ini dari pusat sejumlah 3.8 milyar lebih pada tahun anggaran 2023. Maka dari dana itu 20 persen wajib untuk ketahanan pangan warga yaitu 764 juta rupiah lebih. Gunanya buat usaha pertanian dan peternakan sertta perikanan. Realisasi yang diakui pihak wali ialah kebun jagung dan ternak. Kemana saja dana 764 juta itu semuanya ? Bagaimana SOP realisasinya ? Benarkah ada sisa silpa dari 674 juta itu ? Tentu pihak kejari yang akan menyidiknya.
Diketahui juga, bahwa bamus nagari ujunggading dibawah pimpinan bapak Sahrin tidak mau menerima SPJ nya secara otomatis utuh tanpa catatan. Karena diduga menurut Bamus inisial E yang ikut pada Bamus nagari induk sebelum pemekaran bahwa pada tahap realisasinya diduga telah melanggar SOP dan berbagai kejanggalan lainnya.
" Kita punya bukti dan akan bersaksi pada saat proses hukum nanti. Saya tahu dimana pelaggaran dan dugaan korupsinya. " Kata bapak Bamus inisial E.
Terlihat pada kebun jagung 19 hektar di Roba julu, situak barat yang gagal panen dibawah ketua keltannya inisial AYR. Padahal dana ini mesti diterima dan dikelola oleh Bumnag atau kelompok tani yang terpercaya dan terdaftar di Simluhtan.
"Jika dana awal pun tidak balik, maka apa gunanya digelontorkan ? Tentu hanya sekedar menghabiskan uang negara sia- sia. Siapa ketua kelompok taninya itu ? Kenapa gagal panen ? Berapa dana yang real diterima keltan dari wali nagari ? Siapa tikusnya ? Nah semua harus dilacak. " Terang seorang Bamus.
Laporan ini diterima dengan baik oleh pihak kejaksaan negeri Pasbar. Selanjutnya akan diproses secepatnya sesuai prioritas pemerintah dalam mengawasi dana desa agar betul - betul sampai kepada rakyat penerima manfaat. Terutama bertujuan untuk memulihkan ketahanan pangan rakyat.
" Kami sudah laporkan. Semoga masuk penjara oknum- oknum yang terbukti bersalah nantinya. Rakyat mesti dijaga haknya. Oknum yang mencuri hak rakyat bagaikan raja serakah yang merasa kuasanya tidak tersentuh hukum. Tapi ini negara hukum. Semua orang sama dimata hukum. " Kata pelapor.
Seorang ahli hukum Pidana sumbar yang belum bersedia disebut namanya mengatakan bahwa dana desa ini sangat sensitif dan sangat rentan untuk jadi bancakan oknum desa dan nagari yang rakus. Maka kesigapan warga untuk Melapor sangat dibutuhkan. Agar uang negara ini dapat diselamatkan. " Ujarnya. []
By, HT
Post a Comment