Warga yang tidak puas dengan gaya dan cara Camat dalam menyelesaikan kasus peron nakal di koto sawah, akhirnya ramai-ramai mintak keadilan ke DPRD Pasbar. Warga menilai kalau oknum camat diduga memihak, kasar, serta tidak becus dalam memimpin rapat.
Warga koto sawah yang tidak puas de
PASAMAN BARAT | KAWALBANGSA.COM – Komisi tiga DPRD Kabupaten Pasaman Barat menggelar hearing dalam rangka membahas laporan masyarakat tentang permasalahan kerusakan jalan di Nagari Koto Sawah, Kecamatan Lembah melintang di ruang Bamus DPRD setempat, Senin (8/7/2024) pada pukul 10 pagi.
Berawal pada waktu sebelumnya rapat di aula kantor canat lembah melintang yang diduga tidak adil dan tidak netral, sehingga tidak ada solusi yang disepakati bersama kecuali solusi dugaan rekayasa sepihak atau buatan oknum camat cs saja.
" Di rapat itu saya dan teman -;teman merasa sangat ditekan. Bahkan saya dikatakan 'anjing' oleh oknum camat itu. " Kata AR.
Maka setelah tidak puas dengan rapat tersebut berujung pada tanggal 13 juni 2024 yang lalu, beberapa tokoh masyarakat bersama warga koto sawah meminta hearing
Ke DPRD kabupaten pasaman barat secara tertulis.
Lewat surat permohonan tersebut ada beberapa poin yang di keluhkan masyarakat. Warga bermohon kepada Ketua dan anggota DPRD Pasaman Barat untuk penegakkan hukum sesuai dengan UU NO. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Usai hearing, Ketua DPRD H. Erianto menyampaikan kepada warga untuk usulkan bangun jalan layak di koto sawah.
“Sebagai tindak lanjut, hari ini Komisi Tiga DPRD Pasaman Barat melakukan rapat bersama pihak terkait. Kami di DPRD juga akan terus mendukung pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan insfrastruktur jalan di Nagari Koto Sawah,” katanya.
Terkait yang disampaikan masyarakat, bahwa jalan tersebut rusak akibat dilewati oleh angkutan yang melebihi batas tonase jalan, Komisi Tiga mengatakan akan lakukan rapat lanjutan dengan dinas yang bersangkutan.
“Kami juga akan panggil dan lakukan rapat untuk menindak lanjuti terkait rambu rambu lalu lintas dan angkutan yang melebihi tonase jalan yang melintasi jalan di Koto Sawah,” katanya.
Rika selaku tokoh di nagari koto sawah mengatakan,
" Kami masyarakat kampung joring menuntut pihak dishub agar menghentikan kegiatan tronton pengangkut sawit serta menegak kan rambu-rambu tonase di karnakan jalan koto sawah belum layak di lewati mobil tronton menurut peraturan kementrian PUPR." Tegasnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyatakat Koto Sawah, Eko Saputra mengatakan saat ini masyarakat di Nagari Koto Sawah sudah sangat diresahkan dengan adanya angkutan TBS kelapa sawit yang melebihi tonase yang melintas di jalan tersebut.
“Saat ini jalan di kampung kami rusak parah, kami berharap pemerintah menegakkan aturan dan memasang rambu-rambu Lalu lintas, karena sudah di atur di UU NO. 22 Tahun 2009. Supaya oknum pengusaha pengepul TBS kelapa sawit ( pengusaha peron) di daerah kami bisa mengetahui bahwa jalan itu tidak bisa dilewati oleh angkutan yang melebihi tonase jalan yang ditetapkan.
Warga koto sawah sudah memberikan 1000 lebih tanda tangan keberatan dengan mobil tronton yang lewat di jalan nagari koto sawah dan nagari koto gunung.
Karena amanah warga koto sawah itulah makanya sampe terjadi surat pengaduan atau surat permohonan itu ke kantor DPRD Pasaman Barat. []
By, HT
0 comments:
Post a Comment