Praktisi Hukum : Pasal 170 KUHP : perusak fasilitas umum milik negara dapat dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Masih dijunto dengan UU No. 22 tahun 2009.
Ujung gading, kawalbangsa. Com---
Masyarakat luas di sekitar ujung gading sangat terkejut karena plang rambu 8 ton telah hilang di simpang sayur arah ke nagari koto sawah, kecamatan lembah melintang, pasbar, sumbar, pada kamis pagi (12/09).
" Kejadian ini merupakan perilaku jahat yabg tergolong sangat serius dan masuk pada sikap melawan regulasi yang sah serta merusak fasilitas umum jalan negara. Dan termasuk pula pada perilaku kasar merendahkan pihak pemda pasbar, sumbar, khususnya dinas perhubungannya." Ucap tokoh setempat.
Kondisi simpang sayur perkamis pagi, 12 september 2024 dengan dilengkapi titik kordinat. Terlihat jelas rambu 8 ton telah hilang.
Beberapa puluh orang tokoh dan warga setempat pergi menemui dishub pasbar pada selasa siang, 12 september 2024 di simpang empat.
" Kami mintak penjelasan resmi kepada kadishub pasbar tentang kejadian ini. Jika yang mencabutnya adalah lembaga resmi maka kami akan lapor ke menteri perhubungan di jakarta. Jika pihak non resmi atau murni premanisme, maka tentu ini maduk pidana murni. Maka polisi yang akan menindak Lanjutinya. karena aset negara yang dirusak, dihilangkan dan atau telah dicuri. " Kata warga.
" Mungkin ada pihak tertentu yang merasa keberatan dengan rambu itu. Maka kami sekaku warga negara mesti ikut bela negara dengan membantu pihak Polisi untuk ungkap tuntas kasus yang sangat serius ini. " Lanjut warga lainnya.
Sampai berita ini diturunkan masih menunggu penjelasan dari dishub pasbar. []
Bg, Bkr
0 comments:
Post a Comment