Warga : Sudah kami lacak. Pelakunya diduga oknum suruhan orang yang itu- itu juga. Oknum itu menyuruh preman dengan uang. Polisi sudah memproses dan mulai bergerak. Kami percaya pada polsek Lembah melintang. Hitungan jam ke depan sudah terciduk insya Alloh.
Ujung gading, Kawalbangsa. Com---
Terkait skandal dugaan pencurian plang tonase maksimal 8 ton di simpang sayur, koto sawah, ujung gading, mulai terungkap sedikit demi sedikit. Warga dan tokoh mendatangi kantor redaksi kawalbangsa. Com dan mintak untuk diberitakan segera, pada kamis sore ( 12/09).
Kadishub pemda pasbar, bapak Bakaruddin mengaku via HP sudah memerintahkan seorang kabidnya untuk cek ke lokasi dan langsung buat laporan polisi di polsek lembah melintang hari ini juga, kamis sore (12/09).
Ketika puluhan warga koto sawah mendatangi polres pasbar untuk buat laporan polisi, maka pihak piket mengaku sudah ada laporan polisinya di polsek lembah melintang.
" Karena kasus yang sama, maka cukuplah laporan yang ada di polsek lembah melintang itu saja pak. " Kata petugas.
" Namun kami akan segera mendatangi polsek ujung gading untuk memberikan keterangan lengkap versi warga dan tokoh - tokoh koto sawah. Sambil juga kami memberikan info- info penting. " Jelas warga koto sawah.
Pasal 170 KUHP menjerat pelaku pencurian faslitas umum dan jalan dengan 5 tahun 6 bulan penjara, junto UU No. 22 / 2009.
Ditempt terpisah kapolsek lembah melintang bapak junaidi membenarkan adanya laporan polisi dari dishub pasbar pada kamis sore (12/09).
" Iya, baru saja dilaporkan ke kami. Sedang dilakukan penyeledikan. " Jawab pak jonaidi selaku kapolsek yang dikenal sigap dan cepat.
Maka dalam kasus ini bisa polisi menahan sipelakunya langsung jika sudah ditangkap. Karena ancaman penjaranya 5 tahun ke atas. []
By, Bkr
0 comments:
Post a Comment