Aturan tentang kelas jalan di pasbar :
SK Bubati Pasaman barat, sumbar : No.100.3.3.3/869/bup.pasbar/ 2023, tentang penetapan fungsi dan status ruas jalan di pasaman barat kategori kelas III C sebanyak 1.121 jalan yang tidak boleh dilalui truk bermuatan diatas 08 Ton.
Bukti ada pelanggaran SK Bupati :
Bahwa dua unit Tronton tertentu milik AP telah melanggar di kota ujung gading dan sudah dua kali ditilang oleh satlantas polres pasbar dalam bulan agustus dan september 2024 ini.
Pasbar, kawalbangsa. Com----
Perjuangan warga koto sawah selama 5 bulan terakhir untuk tegaknya aturan tonase 8 ton maksimal pada jalan kelas III C di pasbar, sumbar, mulai menuai hasil menggembirakan.
Bahkan kadishub pemda pasbar sudah berkata bahwa akan tetap tegakkan rambu 8 ton di titik terkait seluruh wilayah di pasbar.
Terbaru upaya warga koto sawah ialah demontrasi ratusan warga dan tokoh- tokoh koto sawah ke kantor dprd dan dishub pasbar, senin (02/09).
" Jika ada anggarannya bahkan kita akan tambah plang- plang 8 ton itu. Sehingga rata seluruh jalan jalan yang dimaksud Pada SK bupati. " Kata pak bakar.
Menyikapi adanya oknum dprd yang komentar komentar di media, bapak riyadi memberikan responnya.
" Terkait adanya tendensi berbeda dari sebagian oknum-oknum DPRD pasbar dalam beberapa pemberitaan dua hari terakhir, maka kami duga bahwa oknum- oknum itu tidak lagi menunjukkan keberpihakan kepada aturan. Namun diduga oknum itu telah berpihak pada oligarkhi lokal atau peron X. Apakah karena oknum dewan itu telah dapat uang jatah ? Tentu kita tidak menuduh. " Jelas Riyadi, tokoh ujung gading yang bergerak di bidang advokasi sosial.
" Tapi kami yakin di dprd pasbar itu lebih banyak jiwa pejuang. Hanya oknumnya saja yang diduga ada yang khianati nurani dan diduga bermental sog*k. Kita akan telusuri terus siapa oknum itu. Nanti kita lapor ke dewan kehormatan dewan. Jika ada indikasi pidana, langsung kita lapor polisi. Ini negara hukum bro." Pungkas imam mangaraja tegas tanpa takut. []
By, Bakri Dan S
0 comments:
Post a Comment