Korban Hidayat : Saya mintak Pelaku ditangkap segera beserta otak intelektual yang ada dibelakangnya. Saya dihalangi dan dihina selaku profesi jurnalis.
Tokoh media online pasbar, Dr. Zawil Huda, SH, MA : Wartawan itu tugas mulia. Saya yakin kapolres Pasbar akan segera mengusut kasus ini. Karna kapolres ini sosok polisi yang baik dan tegas.
Panggambiran, kawalbangsa. Com---
Jurnalis bernama Hidayat telah jadi korban kekerasan terhadap wartawan di pasaman barat, sumbar. Tepatnya di jorong panggambiran, kecamatan koto balingka, pasaman barat, sumbar, pada 31 agustus 2024.
Kejadian ini telah dilaporkan ke polres pasbar pada ahad (01/09).
Berawal dari korban saat meliput resmi di sekitar areal CV. Aur soma karena tengah adanya konflik dengan warga panggambiran.
Menurut pengakuan korban, tiba-tiba saja pelaku bernama Abdi memukuli korban dan menginjak- injaknya seperti memperlakukan binatang hina dambil menghina profesi wartawan.
" Saya ditinju, ditendang, berdarah, kemudian di injak-injak bagai binatang. Lalu saya pingsan. " Ucap Dayat kepada kawal bangsa. Com.
Akibat kejadian ini, korban dibawa ke rumah sakit di simpang empat. Sekarang wartawan ini trauma dan ketakutan. Diharapkan polisi segera sigap tangani kasus ini. Demi hak rakyat dan hak hukum seorang jurnalis yang dijamin dalam UU No. 40 tahun 1999.
" Kami sudah lapor ke polres pasbar pak. Sekarang saya sakit sekali. Saya takut dan trauma. Pelaku masih berkeliaran dikampung ini mengancam- ancam saya dan keluarga. Mohon polisi menangkap pelaku segera. Saya merasa tidak aman pak. Mohon saya diberitakan pak. Saya wartawan yang sah dalam menjalankan tugas. Tapi saya malah dianiaya si Abdi, diduga kuat abdi ini suruhannya dari oknum Cv. aur soma. " Kata dayat selaku korban dengan sedih.
Namun saat dikonfirmasi kepada pihak CV. aur Soma, menejer lapangan bapak islahul Abdi membantah via WA kepada kawal bangsa.com dan mengatakan bahwa Abdi si terlapor bukanlah karyawan kebun dan bukan siapa-siapanya kebun.
" Tolong jangan didramatisir dan jangan dibiaskan ke kebun." Kata pak islahul Via WA.
Namun banyak pihak yang mengatakan bahwa terlapor adalah ordal CV. Aur Soma.
" Pelaku itu centengnya pihak CV pak. Itu rahasia umum disini. Kami bagai terjajah sekarang di panggambiran ini. Kami diadu domba. Semenjak adanya CV ini hampir semua hubungan sosial kampung ini kacau pak. " Terang pak inisial DK warga panggambiran.
Sebagai info, bahwa pidana bagi yang menghalangi tugas wartawan saja dihukum 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah ( UU Pres No. 40 tahun 1999, pasal 18 ). Apalagi jika berani sampai memukul wartawan.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Polres Pasbar. []
B, Husni
0 comments:
Post a Comment