Korupsi di sekolah merupakan Kejahatan luar biasa. Bisa dijerat dengan UU Tipikor No. 31 tahun 1999, atau UU No. 20 tahun 2001. Hukumannya penjara lima tahun ke atas. Termasuk jika komite sekolahnya ikut juga terlibat.
Sungai air, Kawal bangsa. Com ----
SMPN 2 Sungai Aur dilaporkan ke polres Pasaman Barat, Sumbar, oleh bapak Yasril bin Nazri lubis pada senin (15/10/2024). Laporan ini terkait uang hasil sawit hampir satu hektar dan dana BOS tahun 2021 sampai 2024.
" Kami sudah laporkan ke polres pasbar hari ini bersama tim kami. Tujuannya agar uang negara dan aset negara dikelola sesuai aturan. Serta adanya keterbukaan keuangan kepada wali murid." Kata pelapor.
Beberapa waktu lalu melalui WA ibuk kepsek mengaku tidak tahu tentang keuangan hasil sawit itu. " Saya tidak tahu. " Kata ibuk kepsek.
Seperti diketahui bahwa keluarga pelapor memiliki andil dalam menyediakan tanah untuk SMPN 2 sungai aur puluhan tahun yang lalu. Sehingga dia mengaku punya tanggung jawab untuk ikut menjaga transparansi keuangan di sekolah tersebut. Ditambah lagi dia selaku wali murid.
Sementara itu warga jorong padang timbalan menduga pemain korupsi hasil sawit yang diduga mencapai hampir 200.000.000 ini adalah komite sekolah.
" Jika tentang uang sawit tersebut dugaan kami pemainnya adalah komite sekolahnya. Bukan ibuk kepsek pak. Yaitu bapak inisial MG dkk. " Terangnya.
Sebagai pelapor dari asal warga asli jorong padang timbalan pak yasril merasa berhak untuk ikut tahu SPJ keuangan sekolah. Apalagi yasril merangkap juga sebagai wali murid.
" Karena itu selaku wali murid kami berhak sekali untuk tahu keuangan di sekolah ini. Apalagi sebagian tanah sekolah ini asalnya dari keluarga kami" Tambah Yasril selalu pelapor.
" Dalam beberapa hari ke depan laporan ini akan berproses pak. Tunggu saja. Jangan ragu profesionalitas kami pak. " Ucap petugas di polres pasbar. []
by, Arul
0 comments:
Post a Comment