Monday, December 2, 2024

Gugat ke MK ? Perlukah atau Makin Menambah Kerugian Sang Paslon ? Oleh : Dr. Zawil Huda, SH, S.Pd.I, MA ( Sekarang Mahasiswa Doktoral untuk kedua kalinya pada Studi islam di UMSB Padang)

Anda Ke MK bisa mendapat keadilan dan berjaya untuk menang. Atau bisa juga engkau justru MK nya adalah 'Mancilam Kalauik ' alias makin kalah. 

Artikel, kawalbangsa. Com ---
Bagi Paslon yang kalah pada pilkada masih tersedia upaya hukum yang resmi dan sah sesuai konstitusi yaitu gugat ke Mahkamah konstitusi atau ke MK di jakarta. 

Sengketa pilkada akan diputus atau ditetapkan dalam 45 hari terhitung semenjak masuknya permohonan pihak pemohon. Hal tersebut bertujuan mewujudkan peradilan yang cepat buat para pencari keadilan (sfeedy trial ). Tapi tidak akan mengesampingkan nilai- nilai substansi keadilan. 

Namun pelanggaran Pemilunya mesti jelas dengan alat bukti yang sah dan berikut saksi- saksi. Intinya harus memenuhi unsur TSM serta masuk pada apa yang dimaksud oleh UU pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 158.

Jika di MK kalah juga masih bisa upaya lain, yaitu pergi ke dukun main santet atau sihir.

Tapi cara terakhir ini dosa besar dan tentu butuh uang juga. Hepeng, dan money. Lalu belum tentu juga manjur. Sering sekali santet tersebut berbalik kepada dukunnya dan orang yang mengupah sang dukun. 


Jika Gugat ke MK

Jika telah bulat akan bersengketa ke MK,  maka siapkan bukti terkait adanya TSM. Pelanggaran yang jelas- jelas bertentangan dengan UU pemilu terkait dengan pelanggaran yang bersipat terstruktur, sistematis dan massif. Artinya bukan asal ada selisih dan kesalahan sedikit lalu sudah bisa ke MK. Belum tentu juga. Karena MK bukan cuma Mahkamah kalkulator. 

Apalagi ada sarat pokok lainnya yaitu mesti sesuai dengan selisih perolehan suara sah yang diatur sebagai ambang batas margin suara antara pemohon dengan termohon yang diakui di MK. Disini pasal 158 itu betul-betul diawasi super ketat. 

Untuk daerah pilkada yang DPT nya mencapai 2 sampai 6 juta jiwa selisihnya mesti dibawah 1,5 persen. Sumatera Barat masuk zona ini. Jumlah selisih suara itu tentu berdasar pengumuman resmi dulu dari kpu daerah pada tanggal 16 Desember mendatang. 

Menuduh adanya Pelanggaran money politik, curang, atau TSM

Kemudian jika ada tuduhan terjadinya TSM tersebut mestilah di dukung dengan bukti- bukti dan saksi-saksi yang ketat. Tidak bisa hanya narasi timses yang sedang berduka atau sedang sesak sakit hati. Terlebih hanya omon- omon belaka. Apalagi cuma opini saja. Tentu MK akan menolaknya demi hukum. 

Bisa saja yang menuduh politik uang itu terbukti justru malah paslonnya yang main uang. Gawat dong jika begitu. Malu banget soalnya. Jadi bumerang. 

Satu yang penting diingat, jika maju ke MK maka bisa saja perlu disiapkan tambahan biaya agak 2 milyar. Uang tersebut bukan untuk menyogok hakim MK. Bukan. Tapi biaya untuk tim, pengacara, rombongan saksi lengkap dengan semua akomodasinya dan biaya keluarganya di kampung. Waduh bisa lebih 2 milyar juga itu. 

Bagaimana jika kalah di MK ? 

Jika kalah lagi di tingkat MK yakinlah sakitnya bukan main. Bisa membuat luka pada hati dan jiwa. Bahkan juga bisa menambah luka pada saku sang paslon. 

Kemudian jika misalkan kalah di MK, maka Paslon dan tim suksesnya akan merasa bagai kalah kuadrat. Atau seperti kalah dua kali. Ibaratnya sudah jatuh ditimpa tangga. Dan nyemplung pula ke air comberan. Duh gusti, ampun deh. 

Kelelahan lahir batin

Jika kalah di MK biasanya akan menyebabkan kelelahan lahir batin yang sangat akut. Termasuk berupa rasa malu yang meningkat drastis. Terkadang sering juga jadi sakit yang buruk berupa minder jika melihat orang ramai, alias menarik diri dari publik beberapa waktu. Sampai dirasanya publik sekitar sudah lupa peristiwa pilkada. Tapi dihati Paslon tentunya tidak akan lupa seumur hidupnya. Kecuali dia gila. Tentu bisa lupa. 

Fsikologi Politik

Disinilah fsikologk politik mesti dikuasai. Luka gores bisa sembuh. Namun luka politik membekas terus seumur hidup. Mungkin bisa kebawa ke alam mimpi. 

Kenapa ? Karena kompetisi arena politik itu melibatkan banyak hal dan banyak variabel. Mulai dari uang, orang, proferti, jiwa, media, dukun, rohaniawan, tim hore-hore, tukang puja puji, preman yang baik, serta para partisan yang memancing di air keruh. 

Hanya Timses yang Pasti sukses

Barangkali itulah sebabnya diistilahkan bahwa pilkada dan pemilu selalu akan mensukseskan tim. Tapi sang paslonnya belum tentu sukses. Tim sukses atau tim yang sukses mengeruk uang sang korbannya yang bernama Paslon. 

Namun untuk menambah pengalaman hidup bisa juga dicoba ke MK. Hitung hitung nyebur sekalian karena sudah terlanjur basah dalam kekalahan pilkada. Biarlah habiskan kebun dan harta benda. Agar tidak penasaran lagi. 

Hati hati sindrom tripel S (stres, stroke, stop) 

Tapi kemungkinan lainnya ialah gugat ke MK dapat berpotensi menambah stres. Bisa juga stroke. Dan jangan-jangan bisa stop menjadi orang yang waras, karena berujung dirawat di rumah sakit jiwa. Kalau disumbar tentu digaduik tempatnya. Waduh, amit amit bro. 

Jangan sampai demikian. Semoga semua Paslon bisa sportif, akrab dan bersahabat kembali. Bukankah bumi NKRI ini masih sangat luas untuk kita tinggali bersama dengan hidup penuh bahagia ?

Untuk hidup sukses itu hanya saratnya iman dan amal solih. Tidak wajib mesti korang yang ada pangkat. Wal akibatu lil muttaqin. Dunia sementara, akhirat selamanya. 

Ingatlah, para pencinta jabatan pasti akan disiksa oleh jabatannya. Kecuali pejabat yang adil dan jujur. Masih adakah pejabat adil di negeri ini ? Mungkin saja. []

Editor : Bakrie
Share:

0 comments:

Post a Comment

Post Terbaru

Jalan Rusak Parah, Dishub Pasbar diam, warga Nagari Jawa Brastagi Menderita, Plang 8 ton Hanya abal - abal

Pak kapolres pasaman barat, tolong bapak tangkapi truk- truk  muatan 40 ton yang rusak jalan kami di ujung gading. Apa bapak tak...

Populer Minggu ini

Popular Pos Tahun Ini