Pengawasan keuangan Nagari/desa diperlukan untuk memastikan banyak hal, seperti : Tepat lokasi, tepat sarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan.
Oleh : Dr. Zawil Huda, SH, MA
Opini, kawalbangsa.Com ---
" Korupsi uang nagari/desa biasanya berjamaah. Pemainnya banyak, mulai dari pihak oknum wali, oknum staf wali, sekna, oknum Bamus, toko tempat beli bahan material, PTK dan kelompok pelaksana. Jadi mesti dibongkar. "
Pemerintahan nagari adalah bagian hirarki dari pemerintahan nasional. Nagari merupakan level Pemerintahan terendah untuk Sumatera Barat. Secara umum biasanya disebut dengan desa. Di daerah Bali disebut dengan desa Pakraman atau desa adat.
Kesuksesan pemerintahan di tingkat desa merupakan sarat pokok untuk suksesnya pemerintahan nasional.
Jadi urgensitas dalam mewujudkan good goverment dan good governance pemerintahan Nagari berada pada level stadium maksimum. Sehingga mesti menjadi prioritas utama dalam pembangunan yang sisteinable.
Karena rasionalitasnya ialah bahwa dari Nagari itulah bermula pemerintahan secara nasional terus ke tingkatan yang ada diatasnya nagari. Boleh dikatakan bahwa yang langsung bersintuhan dengan rakyat adalah pemerintahan desa atau Nagari.
Untuk mewujudkan good village governance pemerintah telah membuat Siskeudes ( sistem keuangan desa). Sebuah upaya efektif untuk menciptakan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada pihak masyarakat desa dan pihak berwenang.
Meskipun semua sudah online, serta diklaim bahwa tidak ada yang bisa main main, tapi jika lemah sisi pengawasan dari warga desa maka tetap saja oknum nagari bisa curang dan korupsi. Buktinya banyak kades dan wali nagari yang tersangkut hukum. Jadi pengawasan dari masyarakat desa itu sangat perlu.
Keberhasilan nagari simetris dengan kadar kejujuran dalam keuangannya
Kesuksesan Nagari tentu terkait erat dengan kesuksesan pengelolaan keuangannya. Ini sebuah menjadi aksioma yang logis secara hukum kausalitas empiris. Bahwa pemerintahan itu bagaimanapun visi dan misinya begitu indah dan melangit, namun mesti realistis serta dia tetap saja berangkat dari titik yang disebut ketersediaan anggaran keuangannya.
Untuk saat ini alokasi anggaran buat Nagari dipandang sangat cukup. Mencapai jumlah milyaran rupiah pernagari. Namun semua itu nonsen jika pengelolaannya amburadul dan dikelola serampangan ala koboy. Fenomena ini telah memunculkan kegiatan nagari yang bisa saja tidak tepat lokasi, tidak tepat sarat, tidak tepat guna. Uang nagari bisa habis untuk kegiatan yang tidak jelas untungnya bagi warga desa.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan agar semua pihak melek hukum akan adanya hak-hak krusial masyarakat dalam mengawasi uang yang dikelola di Nagari.
Anda punya hak yang jelas dan dijamin pula dalam UU negara untuk bisa bertanya, memintak, dan melaporkan penyelewengan keuangan yang terjadi di Nagari. Hak masyarakat desa untuk mengawasi keuangan nagari atau desa tersebut tercantum Pada Permendagri nomor 73 tahun 2020.
Bagaimana cara mengusut keuangan nagari ?
Mudah saja. Pertama, anda mesti punya mental petarung demokrasi. Yaitu miliki wawasan seputar keuangan Nagari. Diawali dari kita mesti tahu darimana Sumber uang yang ada di Nagari. Adapun Sumber keuangan nagari berasal dari APBN, APBD provinsi dan APBD Kabupaten kota.
Terus miliki juga wawasan mengenai tahapan kebijakan di nagari. Mulai dari RKPJM desa, RKP desa, pengalian gagasan, musawarah nagari, pengesahan APB, pelaksanaan APB, perubahan APB, sampai kepada pelaporannya.
Lebih lanjutnya terkait sumber dana nagari mesti diketahui juga bahwa jika dana itu bersember dari APBN disebut dengan DDS. jika sumbernya dari APBD disebut dengan ADD atau ADN. Terkait ADN hanya boleh digunakan nagari untuk biaya rutin. Sedangkan DDS spesial diperuntukkan buat pembangunan insfrastruktur, ketahanan pangan, BLT, RTLH, insentif Garim mesjid, insentif Dai nagari, imam Mesjid, buat jamban warga miskin,dan lainnya.
Berhubung karena dana nagari itu bersumber dari keuangan negara, maka pengelolaan dana desa oleh wali nagari wajib diawasi dengan ketat. Jika ada tindakan yang menyeleweng maka disebut dengan korupsi.
Kedua, terkait pengawasan tersebut dibuatlah regulasinya oleh pemerintah secara lengkap dan ketat. Jadi kuasai aturan terkait mengenai pengawasan kruangan nagari. Aturan terkait terlihat jelas pada UU nomor 6 tahun 2014, dan UU nomor 43 tahun 2014. Serta ada juga Permendagri nomor 73 tahun 2020 yang terdiri dari 29 pasal.
Jika ditelaah dengan seksama, maka sebenarnya terdapat pengawasan berlapis yang dipandang sudah relatif memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan nagari yang bersih dari tindak korupsi. Tapi nyatanya kenapa masih banyak oknum nagari atau desa yang masuk penjara akibat terbukti korupsi ?
Ketiga, ketahui tentang siapa saja yang berhak untuk ikut mengawasi keuangan desa/nagari ?Pengawasan dana desa itu terdiri dari masyarakat desa, camat, APB/Bamus, , APIP, bupati/wako, gubenur, BPK, serta KPK.
Jika memiliki dugaan korupsi sebaiknya langsung saja laporkan ke polisi atau kepada kejaksaan. Sebab pengalaman beberapa praktisi dan aktivis kurang memuaskan jika hanya dilaporkan kepada inspektorat dan atasan internal nagari itu.
Siapa yang paling cepat untuk bisa mengawasi keuangan nagari ?
Meskipun banyak pihak yang mengawasi keuangan nagari, tapi pengawasan yang paling cepat itu adalah dari warga desa setempat. Kenapa demikian ? Karena merekalah yang 24 jam berada di lokasi wilayah hukum Nagari tersebut. Tentunya warga ini hadir dan melihat langsung terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan dan tindak lanjut evaluasi. Mestinya demikian.
Kenapa masyarakat lemah dalam mengawasi
Keuangan nagari ?
Tapi faktanya warga desa itu lemah atau dilemahkan daya kritisnya, dan juga lemah indra pengawasannya. Insting curiganya kurang. Kenapa ? Karena anda terlalu banyak baik sangkanya. Akhirnya merajalela oknum-oknum tikus nagari yang kaya mendadak.
Buruk sangka kepada oknum individu atau kepada badan publik yang telah punya indikasi korupsi tidaklah berdosa. Hal ini telah dibahas secara jelimet dalam buku-buku klasik fikih atau yurisprudensi islam.
Apalagi buat zaman kini, unsur kecurigaan itu harus ada serta makin diperlukan sekali, karena motif curiga itu sangat berguna untuk efektifitas pengawasan terhadap kinerja dan tata kelola pada badan publik negara dan badan publik selain negara.
Perlu disadari bahwa lemahnya pengawasan warga ini bisa terjadi dan disebabkan banyak variabel. Diantaranya ialah, pertama, karena warga kurang tahu tentang aturan yang terkait dengan keuangan nagari. Sehingga warga desa tidak tahu bahwa haknya untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan nagari atau desa telah dijamin dalam UU dan regulasi lainnya yang sah. Orang bodoh tentu tergilas oleh orang pintar yang licik.
Kedua, bisa saja karena adanya upaya tersistematis dari oknum pihak nagari yang membuat tertutupnya informasi dan akses monitoring warga terhadap pelaksanaan, perencanaan, pelaporan semua proyek nagari.
Jadi pengelolaan keuangan itu dicitrakan nagari hanya bisa diketahui orang elit saja. Biasanya modus ini dilakukan pihak bamus/APB dengan pihak wali nagari karena sedang berkolaborasi untuk mencuri uang nagari. Padahal bamus tidak boleh ikut ikutan pada ranah pelaksanaan kegiatan. Tapi faktanya bisa beda dilapangan.
Sebagai contoh ialah tidak diberikannya kepada warga akan akses pada dokumen-dokumen penting yang sesungguhnya hal itu dibutuhkan untuk mengoptimalkan bahan serta kapital dasar dalam mengawasi uang nagari. Sepeti dokumen APB, RAB, SK SK tim pelaksana, pelaporan, realisa kegiatan, kegiatan yang belum selesai, sisa anggaran, serta lainnya.
Modus pihak nagari
Biasanya pihak nagari berdalih bahwa itu dokumen rahasia negara. Dokumen tersebut hanya boleh dilihat orang- orang tertentu seperti dewa dewa suci dan elit penguasa. Atau karena tidak dibolehkan atasannya. Pokoknya banyak ragam alasannya.
Biasanya terlihat sekali kalau mereka panik luar biasa jika dokumen APB itu dimintak. Kenapa panik ? Karena disitu terdapat banyak info penting. Jadi jika dokumen APB didapatkan, maka warga pasti tahu dimana korupsinya. Boleh dikatakan kalau dokumen APB itu ibarat kotak pandora.
Padahal semua dalih mereka itu hanya bohong besar dan kelicikan akal bulus saja. Mereka hanya ingin menyembunyikan bangkai dari orang banyak karena diduga takut terbongkar korupsinya. Sebab dokumen APB itu adalah intinya pengelolaan keuangan nagari. Dan APB itu bukan termasuk kategori informasi rahasia negara yang mesti disembunyikan oleh pihak nagari ( Lihat UU no.14/2008 ttg KIP ).
Mintak dokumen keuangan Nagari
Dokumen APB itu bersifat terbuka. Bahkan boleh dimintakan oleh tukang dodos dan tukang becak sekalipun. Sebab mereka ini adalah juga warga negara dan warga desa. Jadi intinya, APB itu boleh dimintak oleh semua warga desa yang menginginkannya.
Langkah taktis
Ketahuilah bahwa keterbukaan informasi ini diatur pada pasal 23 bab 5 dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020. Langkah pertama mintaklah dokumen APB itu dengan lisan lebih dahulu, jika tidak diberikan juga baru mintak dengan surat tertulis. Jika tidak diberikan juga, maka laporkan dugaan korupsinya ke aparat penegak hukum.
Bagaimana jika dokumen keuangan resmi tidak diberikan pihak Nagari ?
Jika masih tidak diberikan dokumen APB tersebut, patut diduga ada yang mereka takutkan terbongkar. Langkah berikutnya tulis surat langsung dan laporkan ke Polisi, kejaksaan, BPK, dan KPK. UU yang digunakan ialah UU tipikor nomor 20 tahun 2001 dengan rincian Pasal korupsi yang sangat detil.
Camkan dalam prinsipmu bahwa siapapun orangnya asalkan dia masyarakat desa yang ber-KTP di Nagari atau desa tersebut sangat berhak mintak APB dan informasi lainnya terkait pengelolaan keuangan desa.
Saluran lain
Jika tidak diberikan maka bisa juga gunakan hakmu dengan saluran lain. Seperti laporkan ke Ombudsman RI di pusat atau di daerah seperti di kota padang. Dan juga bisa dilaporkan pula kepada komisi keterbukaan informasi publik (KIP) di propinsi atau di padang. KIP ini dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008. Disitu disebutkan apa saja kategori rahasia negara. Sekali lagi keuangan nagari bukanlah rahasia negara.
Langkah-langkah taktis dalam melaporkan dugaan korupsi di nagari
Langkah pertama surati dulu pihak nagari perihal mintak dokumen. Beberapa hari ditunggu dulu, baru jika tidak diberikan juga maka laporkan tertulis ke KIP di padang. Nanti pihak KIP akan menyidangkannya dan pasti ada putusan yang mengikat ( final and banding via mediasi atau ajudikasi nonlitigasi ).
Bukti permulaan
Perlu diketahui, bahwa surat permintaan dokumen kepada pihak nagari sudah bisa menjadi bagian dari sebuah bukti permulaan jika diduga adanya korupsi.
Langkah berikutnya mudah, jadi setelah tahapan ini ditempuh, maka anda bisa langsung segera laporkan ke pihak penegak hukum. Seperti kepada polisi, jaksa, dan KPK.
Perlu diingat, bahwa tanpa Anda tempuh saluran via Ombudsman dan KIP ini anda bisa dan boleh langsung saja melapor ke ranah hukum pidana. Tenang saja. Melapor itu tidak punya biaya sepersenpun. Hanya butuh mental yang berani.
Sekali lagi, jangan bimbang. Anda tidak mesti melapor dahulu ke inspektorat atau atasan pihak Nagari. Boleh saja anda langsung melaporkannya ke pihak polisi dan Jaksa, serta ke KPK di jakarta.
Efek jera untuk korupsi dana Nagari
Jangan sia siakan rasa kasih dan rasa ibamu kepada bandit- bandit pencuri uang negara. Sebab mereka juga tidak ada kasihannya pada rakyat miskin yang mereka curi uangnya. Bukankah uang negara itu 70 persen berasal dari pajak-pajak rakyat yang berjumlah 280 juta jiwa ini ? Koruptor itu sebenarnya pada kondisi tertentu bisa dihukum mati.
Terkadang penjara itu sangat efektif untuk membuat efek jera. Ingat, para koruptor itu adalah bandit yang menghancurkan bangsa. Jadi para perusak negara ini sangat dibenci oleh Presiden kita bapak Prabowo Subianto.
Percaya dirilah dalam bersikap. Jangan takut sedikitpun
Sekarang berdirilah yang kokoh. Tegakkan kepalamu. Gunakan hakmu. Semua orang sama di mata hukum ( a quality before the Low). Pemerintah itu adalah pelayan rakyat. Gaji mereka dari pajak rakyat. Maka mereka mesti diawasi oleh rakyat. Tidak ada yang kenal hukum di negara ini. Jangan merasa berdosa meaporkan pejabat jahat dan pejabat koruptor. Justru itu amalan solih yang mulia. Tergolong pada tanah ibadah nahi munkar. []
0 comments:
Post a Comment