" Hak angket sering terganjal oleh SDM dari personal dewan dan juga adanya power tekanan dari eksekutif atau pemerintah setempat. Perlu kecerdasan tinggi dan mental petarung bagi dewan untuk meloloskan hak angket di gedung DPRD Pasbar."
Opini,kawal bangsa.com ---
Hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD bertugas memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang diduga melanggar hukum, bertentangan dengan kepentingan masyarakat, atau tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, implementasi hak angket sering menghadapi kendala, baik dari segi regulasi, kapasitas DPRD, maupun potensi resistensi dari pihak eksekutif. Di sisi lain, akuntabilitas pemerintah daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta memastikan pelayanan publik yang optimal.
Dengan demikian, penting untuk mengkaji bagaimana hak angket dapat dioptimalkan sebagai instrumen pengawasan dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Hak angket DPRD adalah salah satu hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPRD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 79 ayat (3) disebutkan bahwa :
‘’Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
Pasal 80 huruf b dijelaskan bahwa : ‘’Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah’’.
Hak angket biasanya diatur lebih rinci dalam Peraturan Tata Tertib DPRD di masing-masing daerah, sesuai dengan kerangka yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memberikan pedoman lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan hak angket oleh DPRD.
Adapun tujuan penggunaan Hak Angket ini adalah untuk Memastikan Transparansi, mengungkap kebijakan pemerintah daerah yang tidak jelas atau diduga menyalahi aturan. Meningkatkan Akuntabilitas, mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil kepala daerah atau jajaran pemerintahannya, menjaga Tata Kelola Pemerintahan, mencegah penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pengelolaan daerah.
Sedangkan prosedur penggunaan hak angket dimulai dari Inisiasi Usulan: Anggota DPRD, baik individu maupun kelompok, mengajukan usulan penggunaan hak angket. Usulan ini biasanya didasarkan pada isu tertentu yang menjadi perhatian publik.
Kemudian Persetujuan Mayoritas: Usulan hak angket harus mendapat persetujuan mayoritas anggota DPRD dalam sidang paripurna.
Langkah selanjutnya adalah Pembentukan Panitia Angket: Jika disetujui, DPRD membentuk panitia angket untuk melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti dan memanggil pihak terkait.
Terakhir Laporan Hasil Penyelidikan: Hasil penyelidikan disampaikan dalam sidang paripurna untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
Implementasi hak angket di DPRD tingkat kabupaten dapat bervariasi, tergantung pada kondisi politik, kapasitas anggota DPRD, serta tingkat partisipasi masyarakat. Beberapa praktik yang sering muncul misalnya Kasus Penyelewengan Anggaran ‘’Hak angket sering digunakan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pemerintah daerah’’. Proyek Bermasalah ‘’Misalnya, proyek infrastruktur yang mangkrak atau bermasalah secara hukum’’. Kebijakan Kontroversial ‘’Seperti pengelolaan aset daerah yang tidak transparan atau pelaksanaan program yang merugikan masyarakat’’.
Beberapa kabupaten di Indonesia pernah menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan yang dianggap bermasalah, seperti dugaan korupsi dalam proyek daerah atau kebijakan kepala daerah yang tidak sesuai prosedur. Contoh ini menunjukkan pentingnya pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah.
Dalam impelemtasinya tentu penggunaan hak angket akan menghadapi beberapa tantangan dalam beberapa aspek yaitu Dinamika Politik, ‘’Hak angket sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik antarfraksi di DPRD’’.
Keterbatasan Sumber Daya anggota DPRD di tingkat kabupaten sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, seperti akses data atau dukungan teknis. Tekanan dari Eksekutif : Adanya tekanan politik atau intervensi dari kepala daerah dapat mempengaruhi independensi DPRD.
Kurangnya Partisipasi Publik : Minimnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung hak angket dapat melemahkan posisi DPRD.
Hak angket DPRD di tingkat kabupaten merupakan alat penting dalam sistem checks and balances antara legislatif dan eksekutif.
Namun, agar implementasinya efektif, diperlukan integritas dan kompetensi anggota DPRD, partisipasi masyarakat, serta jaminan kebebasan dari tekanan politik. []
Editor : Zawil Huda, SH
0 comments:
Post a Comment