PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK Oleh : Yondriza (Mahasiswa S3 Prodi Studi IslamProgram PascasarjanaUniversitas Muhammadiyah Sumatera Barat)


PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh :
Yondrizal
(Mahasiswa S3 Prodi Studi Islam
Program Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)

Artikel, kawalbangsa.com ----
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bentuk rekrutmen tenaga kerja adalah suatu bentuk rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah yang yang memiliki ciri khas berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perkembangan signifikan, termasuk mengenai penerapan PPPK paruh waktu, ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.


Berdasarkan diktum Pertama Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian dan diberikan upah sesuai dengan ketwersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Dengan adanya KEPMENPAN-RB berkait dengan pengadaan PPPK Paruh Waktu, dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non ASN. Selain itu juga untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dan memperjelas status pegawai non Asn untuk mengisi jabatan ASN serta peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan terutama diarahkan untuk mengisi jabatan Guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.

 Dimana pelaksanaan PPPK Paruh Waktu ini dikhususkan bagi non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Data Base) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lulus dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dan pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 

Kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Data Base) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lulus dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dan pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah.

Sistem tenaga kerja paruh waktu ini, di berbagai negara telah terbukti menjadi solusi yang efektif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel tanpa memberikan beban berlebihan pada anggaran. Di Indonesia, pengadaan PPPK paruh waktu sangat relevan, terutama di sektor-sektor yang memiliki beban kerja tidak tetap, seperti tenaga ahli di bidang tertentu, guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan lain-lian. Dengan demikian, kebijakan ini memilki potensi besar untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

Implementasi pengadaan PPPK Paruh waktu ini, diasumsikan mengalami berbagai tantangan diantaranya Pertama, aspek regulasi. Saat ini, sistem kepegawaian di Indonesia masih didominasi oleh model Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 Regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu dalam lingkungan pemerintahan. Kedua, kesejahteraan pegawai. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah penyusunan skema kompensasi dan perlindungan kerja bagi PPPK paruh waktu.

 Hal ini mencakup aspek-aspek penting seperti asuransi kecelakaan, jaminan hari tua, serta hak atas cuti. Ketiga, efektivitas pelayanan publik. Jika tidak dirancang dengan baik, keberadaan PPPK paruh waktu dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam beban kerja dan tanggung jawab di instansi pemerintah.

Oleh karena itu, untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif, diperlukan regulasi yang jelas dan kepastian hukum mengenai standar kerja, sistem evaluasi kinerja, serta perlindungan hak-hak PPPK paruh waktu. Di samping itu, pemerintah dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara lain yang telah berhasil menerapkan sistem tenaga kerja paruh waktu di sektor publik, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

PPPK paruh waktu menawarkan peluang signifikan untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan. Namun, keberhasilannya inisiatif ini sangat tergantung pada kebijakan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kesejahteraan pegawai, dan efektivitas layanan publik.

 Oleh karena itu, Pemerintah perlu merancang kebijakan yang seimbang, sehingga sistem ini tidak hanya menjadi solusi efisiensi anggaran, tetapi juga memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu di pemerintahan. []

Editor : Zawil Huda 

Post a Comment

Previous Post Next Post