SIGNIFIKANSI PERAN PIHAK TERKAIT DALAM PROSES PEMBUKTIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh : Yondrizal
(Mahasiswa S3 Prodi Studi Islam
Program Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Opini, kawalbangsa.com ----
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu satu pilar fundamentasl dalam demokrasi, yang berperan krusial dalam menentukan kepemimpinan di tingkat daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, sengketa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sering kali muncul dan biasanya berakhir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), yang merupakan lembaga berwenang untuk menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), juga adalah sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy).
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah terjadi ketika terdapat perbedaan dalam cara atau jumlah hasil penghitungan suara antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu.
Penyelesaian sengketa hasil Pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kemudian, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan tegas mengamanatkan Mahkamah Konstitusi untuk menangani sengketa hasil pilkada.
Dalam proses pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), peran pasangan calon sebagai pihak terkait sangat krusial. Pihak terkait memiliki peran penting dalam menentukan keabsahan dan kebenaran hasil pemilu yang menjadi objek sengketa.
Oleh karena itu, penting untuk mengkaji signifikansi peran pihak terkait ini, guna untuk memahami bagaimana keterlibatan tersebut dalam memengaruhi proses pembuktian dan putusan MK.
Pihak terkait dalam sengketa pemilihan kepala daerah adalah pasangan calon yang memiliki kepentingan terhadap hasil Pemilihan, biasanya pasangan calon yang berhasil menang. Pasangan calon yang unggul ini sering kali menjadi pihak terkait, meskipun bukan pemohon atau termohon.
Pihak terkait tentu memiliki kepentingan hukum terhadap hasil sengketa. Dalam proses ini, pihak terkait umumnya juga menyampaikan argumen hukum serta bukti-bukti yang mendukung untuk mempertahankan kemenangan yang telah diraih.
Pasangan calon yang menang dan tim kuasa hukum sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pilkada memiliki peran penting dalam menyampaikan dalil hukum dan menghadirkan bukti untuk memperkuat posisinyaa.
Pasangan calon yang menang dan tim kuasa hukum sebagai pihak terkait, harus membangun argumentasi yang logis, berbasis fakta, dan didukung dengan bukti kuat agar Mahkamah Konstitusi dapat menilai keabsahan klaim yang diajukan.
Sebagai pihak terkait, pasangan calon yang menang memiliki hak untuk mengajukan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah (pemohon). Pihak terkait dapat menghadirkan bukti yang digunakan untuk membantah dalil pemohon, seperti dokumen hasil rekapitulasi suara, saksi, atau ahli.
Pihak terkait juga dapat menanggapi bukti yang diajukan oleh pemohon, baik dalam bentuk dokumen, saksi, maupun keterangan ahli. Terkahir pihak terakit berhak menyampaikan kesimpulan atas seluruh proses persidangan sebelum MK memutus perkara.
Pasangan calon yang menang sebagai Pihak Terkait dalam Sengeta Perselisihan Hasil Pilkada memiliki strategu-strategi tertentu, yang bertujuan untuk mempertahankan hasil Pilkada ini.
Paling tidak langkah-langkah yang tempuh adalah dengan cara membuktikan bahwa proses pilkada berjalan sesuai aturan, tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil secara signifikan. Kemudian pihak terakit juga akan membantah tuduhan kecurangan atau pelanggaran dengan menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran bersifat sporadis dan tidak sistematis.
Pihak terkait akan mendukung dan memperkuat argumentasi penyelanggara pilkada (KPU dan Bawaslu) dan kuasa hukumnya, jika hasil yang disengketakan telah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Sebagai pihak terkait, pasangan calon yang menang memiliki peran penting dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Pihak terkait dapat mengajukan alat bukti, saksi, ahli serta argumentasi hukum guna mempertahankan kemenangan yang telah diraih.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan MK, yang akan menilai berdasarkan bukti yang diajukan oleh semua semua pihak. []
Diedit : Zawil Huda
Post a Comment