DEMA STAI YAPTIP Pasaman Barat Angkat bicara Terkait banyak CAFE Karoke yang diduga MENYEDIAKAN minuman Alkohol dan LC pemandu karoke.

Cafe cafe maksiat kotori kesucian ramadhan di pasbar. Pemda dan polres mesti bertindak. Sebelum azab tuhan turun.

Pasbar, kawalbangsa.com ----
Berdasarkan banyak penyampaian masyarakat Pasaman Barat, sumbar,  kepada kawalbangsa.com terkait aktivitas cafe cafe karoke yg diduga sangat meresahkan masyarakat setempat di beberapa kecamatan. Diduga ada kegiatan mesum dan transaksi sek. Jahatnya kagi, di bulan romodhon makin berani. Pemda bertanggung jawab dunia dan akhirat.

Tentu Aktivitas cafe ini sangat bertentangan dengan islam, adat, dan dapat mencoreng nama baik Pasaman Barat. Dimana Pasaman Barat mengklaim tuah badamo yang ikut dalam lingkup Minang kabau yang teguh dengan Postulat adat Basandi sarak, sarak Basandi Kitabullah. 

" Jangan sampai bertukar menjadi adat basandi sarok, sarok lah baserak serak. Maksudnya maksiat itu sudah menjamur. Ini bulan puasa yang suci ini." Kata pak Nasbu chan bersedih.

Saat kita konfirmasi hal ini kepada POL PP Pasaman Barat, PLT  pol PP Pasaman Barat membenarkan terkai adanya kegiatan cafe karaoke dipasaman Barat. 

Lanjut beliau juga menyampaikan cafe karoke dipasaman Barat cukup banyak,dimna yg terdata dalam pengawasan dan pembinaan cafe kabupaten Pasaman Barat sebanyak 38 cafe. 

Cafe karoke terletak di berbagai kecamatan di kabupaten Pasaman Barat, 10 di kecamatan Pasaman, 5 di Luhak nan duo, 8 di kecamatan kinali, lima digunung TULEH, 5 dilembah melintang, 4 dikoto balingka, 1 di sungai aur.

Tentu hal ini sangat memprihatinkan,dan juga mengganggu ketertiban umum dan ketentraman ditengah masyarakat. 

Oleh karna itu kita DEMA STAI YAPTIP Pasaman Barat meminta pol pp lebih seryus menindak cafe karoke tersebut dalam menegakkan Perda 

Sebab, katanya kegiatan yang dilakukan oleh seluruh kafe yang mempekerjakan wanita pemandu lagu ini jelas melanggar perda Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. 

Dan rata cafe karoke yg ada di Pasaman Barat tidak memiliki izin.

Berdasarkan banyak penyampaian masyarakat Pasaman Barat kita terhadap aktivitas cafe karoke yg diduga sangat meresahkan masyarakat setempat. 

Tentu Aktivitas cafe ini sangat bertentangan dan dapat mencoreng nama baik Pasaman Barat, dimna Pasaman Barat, adat Basandi saran, saran Basandi Kitabullah. 

Saat kita konfirmasi hal ini kepada POL PP Pasaman Barat, PLT  pol PP Pasaman Barat membenarkan terkai adanya kegiatan cafe karoke dipasaman Barat. 

Lanjut beliau juga menyampaikan cafe karoke dipasaman Barat cukup banyak,dimna yg terdata dalam pengawasan dan pembinaan cafe kabupaten Pasaman Barat sebanyak 38 cafe. 

Cafe karoke terletak di berbagai kecamatan di kabupaten Pasaman Barat, 10 di kecamatan Pasaman, 5 di Luhak nan duo, 8 di kecamatan kinali, lima digunung TULEH, 5 dilembah melintang, 4 dikoto balingka, 1 di sungai aur.

Tentu hal ini sangat memprihatinkan,dan juga mengganggu ketertiban umum dan ketentraman ditengah masyarakat. 

Oleh karna itu kita DEMA STAI YAPTIP Pasaman Barat meminta pol pp lebih seryus menindak cafe karoke tersebut dalam menegakkan Perda 

Sebab, katanya kegiatan yang dilakukan oleh seluruh kafe yang mempekerjakan wanita pemandu lagu ini jelas melanggar perda Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. 

Dan rata cafe karoke yg ada di Pasaman Barat tidak memiliki izin. []

By, Ridho k

Post a Comment

Previous Post Next Post