UU PERS

 UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan 
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan 
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, 
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum 
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; 
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat 
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi 
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk 
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, 
dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar 
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, 
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan 
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan 
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun; 
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang 
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; 
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan 
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 
Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 
sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; 
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers; 
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945; 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang 
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, 
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, 
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk 
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran 
yang tersedia. 
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha 
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta 
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, 
atau menyalurkan informasi. 
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media 
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. 
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. 
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing. 
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi 
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau 
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban 
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan 
jurnalistik. 
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan 
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. 
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak 
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus 
dirahasiakannya. 
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan 
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama 
baiknya. 
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan 
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang 
orang lain. 
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap 
suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah 
diberitakan oleh pers yang bersangkutan. 
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. 
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, 
dan kontrol sosial. 

UU 40/1999: PERS 
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi 
sebagai lembaga ekonomi. 
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau 
pelarangan penyiaran. 
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak 
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan 
mempunyai Hak Tolak. 
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan 
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga 
tak bersalah. 
2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 
3. Pers wajib melayani Hak Tolak. 
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : 
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan 
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; 
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan 
kepentingan umum; 
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran; 
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. 
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. 
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. 
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers 
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk 
kesejahteraan lainnya. 
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. 

Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara 
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama 
dan alamat percetakan. 
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan : 
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan 
hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; 
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. 
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara 
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita. 
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers 
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. 
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : 
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; 
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; 
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat 
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; 
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; 
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di 
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; 
f. mendata perusahaan pers; 
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari : 
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; 
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; 
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang 
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers; 
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. 
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan 
dengan keputusan Presiden. 
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat 
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. 
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari : 
a. organisasi pers; 
b. perusahaan pers; 
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. 
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di 
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan 
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : 
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan 
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; 
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan 
meningkatkan kualitas pers nasional. 
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan 
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau 
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana 
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah). 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di 
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku 
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti 
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. 
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, 
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu 
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini. 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku : 
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok 
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas 
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia); 
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap 
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 

ERS 
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut 
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan 
penerbitan-penerbitan berkala; 
Dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap 
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
Disahkan di Jakarta 
Pada tanggal 23 September 1999 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
ttd 
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE 
Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 23 September 1999 
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd 
 MULADI 
Salinan sesuai dengan aslinya. 
SEKRETARIAT KABINET RI 
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II 
PR 
 Edy Sudibyo 



PENJELASAN
ATAS 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S 
I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan 
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi 
media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana 
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers 
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang 
Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal 
itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan 
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan 
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. 
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat 
terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta 
keadilan dan kebenaran terwujud. 
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi 
juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan 
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa 
setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan 
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang 
berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan 
pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa 
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan 
buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas 
wilayah". 
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk 
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, 
maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. 
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati 
hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka 
dikontrol oleh masyarakat

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya 
Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti 
pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk 
dan cara. 
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak 
mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan 
 perundang-undangan lainnya. 
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas 
Pasal 2
Cukup jelas 
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas 
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas 
pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat 
dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya. 
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak 
asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan 
pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak 
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. 
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan 
pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh 
 pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik 
 Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. 
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku 
 pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan 
 merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam 
ketentuan undang-undang yang berlaku. 
Ayat 3
Cukup jelas 
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat 
melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak 
menyebutkan identitas sumber informasi. 

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh 
pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di 
pengadilan. 
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara 
atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan. 
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau 
membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat 
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam 
pemberitaan tersebut. 
Ayat 2
Cukup jelas 
Ayat 3
Cukup jelas 
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak 
masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan 
menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong 
ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi 
hukum untuk menuju masyarakat yang tertib. 
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas 
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang 
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan 
Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, 
hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama 
untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk 
mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis 
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk 
lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. 
Ayat 2
Cukup jelas 
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, 
bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. 
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara 
manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers. 
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak 
mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : 
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung 
jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; 
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal 
atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; 
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter 
media yang bersangkutan. 
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya 
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. 
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab 
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. 
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan yang berlaku. 
Pasal 13
Cukup jelas 
Pasal 14
Cukup jelas 
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan 
kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers 
nasional. 
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana 
dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode 
Etik Jurnalistik. 
Ayat 3
Cukup jelas 
Ayat 4
Cukup jelas 
Ayat 5
Cukup jelas 
Ayat 6
Cukup jelas 
Ayat 7
Cukup jelas 
Pasal 16
Cukup jelas 
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas 
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana 
dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi 
pemantau media (media watch). 
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas 
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, 
maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana 
dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. 
Ayat 3
Cukup jelas 
Pasal 19
Cukup jelas 
Pasal 20
Cukup jelas 
Pasal 21
Cukup jelas 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887







0 comments:

Post a Comment

Post Terbaru

Jalan Rusak Parah, Dishub Pasbar diam, warga Nagari Jawa Brastagi Menderita, Plang 8 ton Hanya abal - abal

Pak kapolres pasaman barat, tolong bapak tangkapi truk- truk  muatan 40 ton yang rusak jalan kami di ujung gading. Apa bapak tak...

Populer Minggu ini

Popular Pos Tahun Ini